Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sunda Empire

Fakta-fakta Cerita Sunda Empire yang Bikin Ngakak Hakim Sidang, 3 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Tiga petinggi Sunda Empire. Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Ki Ageng Rangga Sasana divonis dua tahun penjara. Ini Fakta-faktanya!

Editor: Frandi Piring
Foto: KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMATribun Jabar/Mega Nugraha/
Sidang kasus Sunda Empire. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhir dari kasus Sunda Empire, kerajaan ilusi yang menghebohkan tanah air beberapa waktu lalu.

Ada tiga petinggi Sunda Empire yang divonis hukuman atas kasus Kerajaan Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Ki Ageng Rangga Sasana.

Ketiganya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10/2020).

Mereka dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

"Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Rangga Sasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong,

Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi saat membacakan amar putusannya.

Adapun yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa yang telah meresahkan masyarakat terutama masyarakat Sunda.

Sedang yang meringankan adalah ketiganya bersikap sopan selama sidang dan belum pernah dihukum, serta memiliki gagasan untuk menciptakan perdamaian dunia.

Petinggi <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/sunda-empire' title='Sunda Empire'>Sunda Empire</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/rangga-sasana' title='Rangga Sasana'>Rangga Sasana</a>, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/nasri-banks' title='Nasri Banks'>Nasri Banks</a> dan Ratu ditetapkan sebagai tersangka. 1

(Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana, Nasri Banks dan Ratu ditetapkan sebagai tersangka/Kolase Foto: TribunJabar.id/Megha Nugraha)

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut para terdakwa selama empat tahun.

Sebelumnya, pengacara ketiga terdakwa membacakan pleido yang berisi permohonan kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa tuntutan JPU dibatalkan demi hukum dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

"Mohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untutk menyatakan bahwa tuntutan JPU batal demi hukum, membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan JPU, memohon pada Yang Mulia Majelis Hakim untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata kuasa hukum terdakwa Erwin Syahduddi.

Bikin ngakak hakim

Sebelumnya, sidang pemeriksaan terdakwa pentolan Sunda Empire di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Jawa Barat diwarnai gelak tawa, Selasa (25/8/2020).

Pasalnya, terdakwa kasus membuat onar yang tergabung dalam Sunda Empire, Nasri Banks dan istrinya Rd Ratnaningrum, serta Rangga Sasana saat ditanya jaksa dan hakim menjadi bahan tertawaan.

Pengunjung yang datang untuk menyaksikan jalannya sidang juga ikut ngakak atas pengakuan ketiga terdakwa.

Berikut fakta-faktanya:

1. Akui Pengadilan Negeri Bandung wilayah kekuasaannya

Pengakuan yang menjadi bahan tertawaan seperti saat ditanya soal kekuasaan Sunda Empire meliputi seluruh instansi lembaga di berbagai negara.

"Apakah Pengadilan Negeri Bandung ini di bawah kekuasaan Sunda Empire," tanya Jaksa Suharja.

Dijawab dengan suara terdengar meyakinkan oleh Nasri Banks dan Rangga Sasana.

"Ya betul," ujar Nasri Banks.

Tak lama kemudian anggota majelis hakim, Mangisul Girsang lantas menimpali pertanyaan menggoda.

"Kejaksaan Negeri juga di bawah kekuasaan Sunda Empire," goda hakim Mangisul Girsang

"Sama, di bawah kekuasaan Sunda Empire. Gedung Sate juga di bawah kekuasaan Sunda Empire," jawabnya enteng.

Mendengar jawaban yang dianggap konyol, jaksa dan hakim yang menangani perkara, langsung tertawa lepas sembari menggelengkan kepala.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terdakwa Rangga Sasana mengenakan jas kebesaran Sunda Empire. Jas tersebut biasa dipakai dalam acara-acara tertentu sebelum ditangkap anggota Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar.

Tampak di jas yang dikenakan ada tanda pangkat bintang tiga. Sementara terdakwa Nasri Banks dan istrinya Rd Ratnaningrum mengenakan baju putih.

‎Tiga jaksa yang menangani terdakwa silih berganti menanyakan berbagai hal terkait perkara yang menjeratnya.

2. Meracau soal PBB berasal dari Bandung

Di antaranya soal kewajiban setiap negara di dunia harus mendaftar ulang pada 15 Agustus 2020.

‎"Jadi setelah bom atom di Hiroshima Jepang pada 1945, semua kembali ke titik nol, titik pusat," ujar Nasri Banks.

Jaksa Suharja langsung menjawab dan menanyakan bukti-bukti terkait pernyataannya itu. Namun Basri tidak bisa membuktikanya.

Jaksa juga menanyakan pernyataan Nasri Banks soal PBB dan Bank Dunia bermula dari Bandung.

Dengan enteng Nasri berdalih, itu bermula dari masuknya masuknya Jepang ke Pulau Jawa.

"‎Jadi begini, saat Belanda menyerah di Kalijati Subang pada 8 Maret 1945, tiga hari kemudian, 12 Maret Belanda melarikan diri, kalah perang. Kemudian, Jepang ke Isola (di kampus Upi) dan deklarasikan Empire of The Sun," ucap Nasri Banks.

Ditanya soal bukti otentik pernyataannya, ketiga terdakwa kompak tidak bisa menjawab dan menunjukan bukti.

Karena tak bisa menunjukkan bukti omongannya, jaksa langsung menggelengkan kepala. Pengunjung yang hadir ikut tertawa lepas.

3. Menyesal tapi tak akui salah

Jaksa kembali menanyakan, apakah para terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahannya.

Terdakwa Rangga mengaku menyesali perbuatannya namun belum mengakui kesalahannya.

"‎Saya menyesal saat posisi perseteruan ini jadi polemik. Artinya, pada posisi kegaduhan kerugian tidak ada, saya menyesal. Berkaitan dengan salah, kalau dinyatakan salah, nanti pak hakim. Saya didakwa pasal membuat kegaduhan dan keonaran. Jika atas perbuatan saya tidak ada yang saling bunuh. Apa pantas pasal itu dijerat ke saya," ucap Rangga.

Sedangkan Nasri Banks juga mengatakan hal senada.

"Saya tetap konsisten dengan Sunda Empire," jawabnya.

Tautan: 

 https://surabaya.tribunnews.com/?_ga=2.161358399.364448356.1603445792-2070046167.1602802769

https://regional.kompas.com/read/2020/10/27/12333271/tiga-petinggi-sunda-empire-divonis-2-tahun-penjara-lebih-ringan-dari

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved