Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Direktur Perusahaan yang Bawa Senjata Api di Pesawat Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Seorang direktur perusahaan ditahan karena membawa senjata api di pesawat.

Editor: Alexander Pattyranie
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Suasana saat jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta gelar jumpa pers terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. 

Adi menjelaskan jajarannya melakukan interogasi kepada yang bersangkutan.

Namun pelaku saat ditanyakan tidak dapat menunjukan kelengkapan administrasi

atau surat kelengkapan senjata api yang dibawanya ini.

“Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman hukumannya penjara 20 tahun atau seumur hidup,” kata Kapolres.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander mengungkap

mengenai latar belakang tersangka.

Alex menyebut bahwa SAS ini merupakan seorang pengusaha.

“Dia bekerja sebagai Direktur sebuah perusahaan,” ungkap Alex.

Menurutnya tersangka mendapatkan senjata tersebut dari kawannya.

Dengan membelinya pada tahun 2015.

“Ini yang masih kami dalami. Kami masih terus telusuri senjata api yang dimilikinya

itu berasal dari mana,” tuturnya.

Mantan polisi

Dalam pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal ini, pihak Polresta Bandara Soetta

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved