Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Ayah Atta Halilintar Mangkir dari Pemanggilan BAP, Nunu: Dia di Malaysia Berobat Belum Tahu Sakitnya

Laporan kasus dugaan penelataraan anak ini kembali dilanjutkan karena Ayah Atta disebut mangkir pada pemanggilan BAP pertamanya sekitar dua minggu la

Editor:
ist
Halilintar Anofial Asmid, ayah Atta Halilintar 

Pemanggilan ayah Atta Halilintar alias Halilintar Anofial Asmid atas kasus ini akan dilakukan dua kali saja dan tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain.

Selain itu, tidak ada penjemputan paksa pada ayah Atta Halilintar jika dirinya tidak hadir pada pemanggilan kedua atas kasus tersebut.

Sebagai informasi, kasus yang dilayangkan mantan istri keduanya itu sudah berjalan sejak 2019 lalu.

Happy Hariadi pun sempat melaporkan kejadian ini ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) pada 6 November 2018.

Kronologi Kasus Perseteruan Ayah Atta dengan Mantan Istri

Sebelum melaporkan kepada pihak polisi, Happy Hariadi melalui kuasa hukumnya, Dede Gunawan, mengadukan kasus tersebut ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Kak Seto selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengakui sudah mencoba memediasi.

Atta Halilintar dalam tayangan YouTube KUY Entertaiment, Minggu (19/7/2020). Atta mengaku dulu kerap ditolak wanita.
Atta Halilintar dalam tayangan YouTube KUY Entertaiment, Minggu (19/7/2020). Atta mengaku dulu kerap ditolak wanita. (YouTube KUY Entertaiment)

“Memang sudah pernah mengadu waktu itu melalui kuasa hukumnya, yaitu Dede Gunawan, mengadukan mengenai kasus tersebut. Kami sebagai lembaga yang indepen dalam perlindungan anak mencoba untuk memediasi,” kata Kak Seto di kantor LPAI di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020).

“Jadi kami juga mengundang Bapak HA untuk berkenan hadir di sini untuk mendapat mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi bagimana dan sebagainya,” sambung Kak Seto.

Beberapa kali Kak Seto berusaha mempertemukan Ayah Atta Halilintar dan pihak Happy Hariadi.

“Nah memang ada staf beliau yang datang yang menjelaskan katanya beliau akan datang dan sebagainya. Akan tetapi, berkali-kali tidak pernah datang, tidak pernah menghubungi langsung dan lain sebagainya. Jadi stafnya juga tak pernah menunjukan surat tugas ataupun surat kuasa sebagai staf beliau gitu,” tutur Kak Seto.

Melihat tak kunjung mendapat respons dari Halilintar Anofial Asmid, Kak Seto akhirnya menutup kasus tersebut.

Pasalnya kasus itu sudah berjalan hampir beberapa bulan. Dari sinilah yang membuat Kak Seto memberikan rekomendasi untuk menempuh jalur hukum.

“Lalu, kami menyarankan kepada Bapak Dede selaku kuasa hukumnya, ya sudah menempuh jalur hukum saja, begitu,” kata Kak Seto.

Pada 7 Oktober 2019, Happy Hariadi akhirnya membawa kasus itu ke kepolisian. Terkait laporan Happy Hariadi dibenarkan oleh Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nunuk Suparmi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved