Operasi Zebra Samrat 2020
60 Pemotor Kedapatan Tak Pakai Helm dalam 2 Hari Operasi Zebra di Bitung
Sebanyak 241 tilang dan 137 dakwaan mewarnai Operasi Zebra Samrat 2020, berlangsung selama dua hari pelaksanakan oleh Satlantas Polres Bitung
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Sebanyak 241 tilang dan 137 dakwaan mewarnai Operasi Zebra Samrat 2020, berlangsung selama dua hari pelaksanakan oleh Satlantas Polres Bitung.
AKP Awaludin Puhi Kasat Lantas bilang, hari pertama dan kedua operasi berlangsung Senin - Selasa (27-8/10/2020) dengan metode stationer dan hunting dibeberapa titik satu diantaranya samping, depan Polres Bitung, patung Kuda Manembo-Nembo dan Pinokalan.
Hari petama didominasi pelanggar helm 40 persen atau ada 40 kasus, SIM pengendara di bawah umur 29 kasus, lawan arus 25 kasus, dokumen STNK 12 kasus, over dimensi 7 kasus dan TNKB atau syarat teknis 8 kasus.
Pihaknya juga mengamankan barang Bukti dan disita berupa STNK roda dua 43 lembar, roda empat 9 lembar dan roda enam 7 lembar.
Baca juga: Genjot Pemulihan Ekonomi Pasca-Pandemi, Pemkab Minut Bantu Pelaku Usaha Perikanan
Baca juga: Tetty Paruntu Semakin Yakin Menangi Pilgub Sulut, Ini Penjelasan JWS
Baca juga: Kasat Lantas Polres Bolsel Pastikan Pengendara Tanpa Masker Bisa Terjaring Operasi Zebra
Kemudian SIM C 28 buah, SIM A 11 dan BII 5 serta kendaraan bermotor roda enam 1 unit dan sepeda motor 18 unit.
Hari kedua jumlah 115 Set tilang (117 Pasal Dakwaan), Helm 20 kasus, sabuk pengaman 6, anak di bawah umur 40, TNKB 2, syarat teknis 7 kasus, surat-surat 36 kasus dan lawan arus 6 kasus.
Dengan barang bukti yang disita STNK Motor 32 lembar mobil 14 lembar dan roda enam 2 lembar.
Lalu SIM C 45 buah, A 12 buah dan BI 2 buah dengan menyita 8 unit motor.
Baca juga: Kisah Sedih di Balik Maraknya Perceraian di Bolmong
Baca juga: Joe Biden Peluang Kuat Kalahkan Donald Trump, Seminggu Menjelang Pilpres AS
Mantan Kasat Lantas Polres Sangihe tambahkan, dalam operasi yang berlangsung hingga 8 November 2020 fokus ke sejumlah pelanggar.
"Pelanggar protokol kesehatan tidak pakai Masker, ugal-ugalan di jalan umum, melawan arus/masuk tanda larangan, helm standart, knalpot non standart dan sabuk pengaman," jelas Puhi.
Lanjutnya, tujuan dari operasi ini untuk menekan angka pelanggaran dan tekan angka kecelakaan lalu lintas serta penyebaran covid 19 di Kota Bitung.
Untuk pengendara yang kedapatan tidak pakai masker dilakukan penindakan berupa saksi sosial.
"Khusus untuk sasaran pelanggar protokol kesehatan, pelaksanaan penindakan bersama-sama dengan tim Operasi Yustisi dalam hal ini Satpol PP kota Bitung dan instansi terkait lainnya," tandasnya.(crz)
Baca juga: Sosok Johanna Masdani Tumbuan, Perempuan Asal Minahasa yang Jadi Salah Satu Pengikrar Sumpah Pemuda
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: