Kamis, 11 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Maulid Nabi Muhammad

Simak Isi Surat Edaran Mendagri Tentang Cuti Bersama Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) libur dan cuti, yang dimulai pada 28 Oktober hingga 1 November.

Tayang:
Editor: Rizali Posumah
(KOMPAS.COM/ANDI HARTIK)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat menyampaikan sambutan dalan peluncuran Gerakan 26 Juta Masker di Pendopo Kabupaten Malang, Jumat (7/8/2020). 

Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), cuaca ekstrem akan melanda Indonesia terutama wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan sebagian wilayah timur Indonesia.

“Persiapkan diri, lingkungan dari potensi bencana hidromet. Berdasarkan prediksi BMKG, banjir longsor yang sudah terjadi di beberapa tempat,” imbuh Mendagri.

Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, selalu menjaga jarak).

Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan agar masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia.

LIBUR 5 HARI Daftar Libur dan Cuti Bersama

Keputusan pemerintah akan ada libur panjang akhir pekan selama lima hari, yakni pada 28 Oktober sampai 1 November.

Pemerintahan Jokowi putuskan cuti bersama dan libur 5 hari pada pekan depan.

Pemerintah memutuskan tak akan membatalkan penetapan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Oktober 2020.

Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2020).

"Sesuai arahan Presiden, menetapkan cuti dan libur dalam kaitannya dengan peringatan Maulid Nabi tetap dilaksanakan, jadi tidak ada perubahan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy seusai mengikuti rapat terbatas.

Adapun Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Kamis, 29 Oktober 2020.  

Sementara tanggal 31 Oktober dan 1 November merupakan hari Sabtu dan Minggu.

Totalnya, ada 5 hari libur dan cuti bersama pada pekan depan.

Dengan keputusan ini, akan ada libur panjang akhir pekan selama lima hari, yakni pada 28 Oktober sampai 1 November.

Pemerintah pun menyadari bahwa libur panjang ini berpotensi membuat masyarakat ramai-ramai pergi ke tempat wisata sehingga bisa meningkatkan penyebaran Covid-19.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved