Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Operasi Zebra 2020

Operasi Zebra 2020 Serentak Seluruh Indonesia, Ini Tips Biar Bebas dari Tilang Selama 14 Hari

Operasi Zebra 2020 ini akan berlangsung selama 14 hari mulai Senin (26/10/2020) hingga 8 November mendatang.

Editor: Chintya Rantung
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Operasi Zebra 

Kendati demikian, pelanggar yang ketahuan membuat pelanggaran akan ditindak.

4. Penegakan Hukum lewat hunting sistem

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Rano Hadiyanto mengatakan lantaran digelar di tengah Pandemi Covid-19, Operasi Zebra Lodaya di Bandung menyesuaikan dengan situasi pandemi.

Penegakkan hukum dengan sanksi denda jadi upaya terakhir.

Kewajiban memakai masker untuk mencegah penularan virus corona jadi bahan pengawasan dan pemantauan.

"‎Untuk di Polrestabes Bandung, sasaran penegakkan hukum ada tiga jenis pelanggaran. Pertama, tidak memakai helm, melanggar rambu-rambu jalan dan melawan arus. Itu jadi target operasi zebra untuk di wilayah hukum Polrestabes Bandung," ucap dia, Minggu (25/10/2020) seperti dikutip dari TribunJabar.

Ia mengatakan, dalam penegakkan hukum nanti, tidak kedepankan penegakkan hukum stasioner atau terpusat di satu titik razia seperti dilakukan selama ini.

Namun, kata dia, dilakukan dengan hunting sistem.

"Atau dilakukan secara on the spot. Misalnya pada saat anggota sedang gatur di kemacetan, ditemukan pelanggaran, langsung ditindak," ucap Rano.

Operasi Zebra Lodaya tidak digelar statis seperti razia di satu titik, dianggap tidak cocok digelar saat pandemi Covid-19.

"Alasannya apabila melakukan tindakan stationer itu akan menimbulkan kerumunan masyarakat. Sementara saat ini kita juga masih dalam pandemi COVID-19," ucap Rano.

7 Jenis Pelanggaran yang Rawan Denda Tilang

Kegiatan Operasi Zebra akan digelar kepolisian serentak di Indonesia, tak terkecuali di daerah Solo Raya.

Di Jawa Tengah, kegiatan ini menggunakan nama Operasi Zebra Candi 2020.

Kegiatan ini akan berlangsung 25 Oktober 2020 sampai 8 November 2020.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved