Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Nadiem Makarim Dapat Rapor Merah jadi Mendikbud, Tak Memenuhi Syarat dan Dapat Nilai 68 dari FSGI

Federasi Serikat Guru Indonesia ( FSGI) pun memberikan 'rapor merah' atas kinerja Nadiem Makarim sebagai Mendikbud.

Editor: Rhendi Umar
Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim saat luncurkan empat kebijakan merdeka belajar dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).(Kemendikbud) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Federasi Serikat Guru Indonesia ( FSGI) pun memberikan 'rapor merah' atas kinerja Nadiem Makarim sebagai Mendikbud.

Bahkan, FSGI menyebut sejumlah kebijakan Nadiem Makarim tak memenuhi Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM).

KKM adalah indikator yang biasa dipakai dalam pembelajaran untuk mengevaluasai hasil 'peserta didik' dengan standar nilai 75.

Secara rata-rata, kinerja Nadiem Makarim hanya mendapat nilai 68.

Dikutip dari Kompas.com, pengurus FSGI Cabang Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Mansur mengatakan, terdapat delapan kebijakan Nadiem Makarim yang dinilai dalam setahun kinerjanya.

Mendikbud Nadiem Makarim minta maaf ke siswi.
Mendikbud Nadiem Makarim minta maaf ke siswi. (FOTO: Kemendikbud RI)

Meskipun ada beberapa yang mendapat nilai bagus, tetapi jika dirata-ratakan, nilai kinerja Nadiem tak memenuhi KKM FSGI yang dimaksud.

"Artinya nilai-nilai di bawah 75 ini dinyatakan tidak tuntas sehingga kalau dirata-rata, nilai 68 ini kurang atau tidak tuntas, jadi nilainya merah," ujar Mansur di acara Raport Merah 1 Tahun Pendidikan Mas Menteri Nadiem secara virtual, Minggu (25/10/2020).

Pertama, Nadiem mendapatkan nilai 100 dengan predikat baik sekali dalam kebijakannya menghapus ujian nasional (UN).

Kedua, dalam kebijakan peluncuran kurikulum darurat di masa pandemi Covid-19, Nadiem mendapatkan predikat baik dengan nilai 80.

Ketiga, soal kebijakan rencana asesmen nasional diberi nilai 75.

"75 cukup karena secara konsep sangat baik tapi kami belum bisa mengulasnya lebih jauh karena belum dilaksanakan," kata dia.

Keempat, kebijakan bantuan kuota internet untuk siswa dan guru yang diberi nilai 65.

Kelima, program merdeka belajar yang diberi nilai 60.

Keenam, relaksasi dana bantuan dana operasional sekolah (BOS) yang diberi nilai 60.

Ketujuh adalah kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang masih bermasalah sehingga nilainya 55.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved