Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan

Kecelakaan Maut, Kakek Karsono Tewas Usai Tabrak Truk Tronton, Diduga Tidak Konsentrasi

Kecelakaan maut tersebut melibatkan sepeda motor dan kendaraan truk terjadi di Jalan Pakah-Soko, tepatnya Desa/Kecamatan Plumpang

Editor: Rhendi Umar
Istimewa
Petugas polisi saat memeriksa saksi kecelakaan di Jalan Pakah-Soko, tepatnya Desa/Kecamatan Plumpang, Minggu (25/10/2020), malam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pengendara motor tewas usai menabrak truk dari belakang tersebut.

Kecelakaan maut tersebut melibatkan sepeda motor dan kendaraan truk terjadi di Jalan Pakah-Soko, tepatnya Desa/Kecamatan Plumpang, Minggu (25/10/2020) malam.

Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono mengatakan, sepeda motor suzuki RC100 tanpa nopol dikendarai seorang kakek bernama Karsono (61), Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang, melaju dari arah timur ke barat dengan tidak penuh konsentrasi depan.

Kemudian saat di lokasi mengalami kecelakaan lalu lintas menabrak dari belakang truk tronton nopol L-8008-UWL dengan pengemudi Muif (33), Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban, yang sedang parkir di lajur kiri menghadap barat, karena mengalami bocor pada roda depan kanan.

"Pengendara motor ini menabrak truk yang sedang ganti ban, karena ban truk depan kanan bocor," ujarnya.

Ilustrasi kecelakaan
Ilustrasi kecelakaan (Istimewa)

Argo menjelaskan, setelah terjadi kecelakaan pengendara motor yang sudah berusia sepuh itupun nyawanya tak terselamatkan.

Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan pertolongan terhadap korban, olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi guna perkembangan data lebih lanjut.

"Hanya korban meninggal, untuk kerugian materi Rp 2 juta. Kita mengimbau masyarakat agar hati-hati saat di jalan raya," pungkasnya.

Hati-hati Menolong Korban Kecelakaan, Bisa Masuk Penjara, Ini Hukumannya

Ketika melihat orang mengalami kecelakaan, pastinya seingkali kita langusng berinisiatif untuk meberikan pertolongan pertama atau menghubungi polisi.

Kira-kira hal apa yang kita lakukan jika menemukan korban laka lantas tergeletak di jalan dalam kondisi kritis atau meninggal?

Kebanyakan orang mungkin akan segera menolong korban seperti menggotongnya ke tempat yang lebih aman.

Tapi tahukan kalian, kalau menolong korban kecelakaan sudah diatur dalam undang-undang?

Patut kita ketahui, karena jika tindakan kita salah, bisa-bisa ancaman penjara mengancam.

Betul, undang-undang mengatur soal menolong korban lalu lintas, dengan ancaman 3 bulan penjara buat pelanggarnya.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved