Narapidana Korupsi
Dituduh Terima Suap, Eks Bupati Talaud Dihukum 2 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta
Sewaktu menjadi Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Maria Manalip langsung dikenal di Sulawesi Utara. Politisi yang menjadi Bupati Talaud
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sewaktu menjadi Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Maria Manalip langsung dikenal di Sulawesi Utara. Politisi yang menjadi Bupati Talaud melalui usungan gabungan partai politik sempat masuk di beberapa parpol. Di antaranya PDI Perjuangan, bahkan dengan banteng moncong putih pernah menjadi Ketua DPC PDI Perjuangan.
Kemudian menjadi Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Talaud.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip ke Lapas Anak Wanita Tangerang, Banten untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
“Hari ini Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali No.270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020 atas nama terpidana
Baca juga: Fransiskus Silangen Jabat Ketua DPRD Sulut, Maariwuth: Ini Penghargaan Untuk Masyarakat Nusa Utara
Wahyuni Maria Manalip,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).
Ali mengatakan, Sri Wahyuni juga telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian aset recovery pada Jumat (2/10/2020).
Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Sri diduga menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)
Diberitakan sebelumnya, hukuman Sri disunat dari 4 tahun dan 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri.
Baca juga: Kebakaran Genset di Pemkab Bolmong Disebabkan Arus Pendek, Para ASN Sempat Panik
Baca juga: Elly Lasut Dukung Pasangan Olly Dondokambey-Steven Kandouw di Pilgub 2020, Program Untungkan Talaud
KPK pun kecewa terhadap putusan MA tersebut.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sebelumnya mengatakan, MA menyatakan Sri Wahyumi melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kabul permohonan PK Pemohon, batal putusan judex facti kemudian MA mengadili kembali: menyatakan Pemohon PK terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UUPTPK," kata Andi Samsan.
Adapun sebelumnya, Sri Wahyumi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2019).
Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sementara, tuntutan Jaksa KPK terhadap Sri Wahyumi adalah 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sri-wahyuni-manalip-33444.jpg)