Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLT UMKM

Bila Tempat Usaha Beda dengan Alamat KTP, Begini Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Caranya

Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

Tribunnews/Jeprima
ilustrasi uang BLT 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik, bantuan BLT UMKM diperpanjang oleh pemerintah.

Selain itu, berikut ini syarat supaya dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta bila tempat usaha berbeda dengan alamat KTP.

Pemerintah memperpanjang bantuan presiden (banpres) produktif bagi para pelaku usaha mikro di Indonesia hingga Desember 2020.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta itu awalnya berakhir pada September 2020 dengan menargetkan 9 juta pelaku UMKM.

Baca juga: Doa-doa Pendek Sehari-hari: Ya Allah, Sungguh Aku Minta Kepada-Mu Ilmu yang Manfaat

Baca juga: 7 Pelanggaran Ini Jadi Prioritas Sasaran Operasi Zebra, Satu di Antaranya Penggunaan HP

Baca juga: Agar Tak Bingung Menggunakannya, Berikut 3 Macam Sendok di Jepang yang Cocok untuk Jenis Makanan

Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM (Kolase Tribun Manado)

Namun, Presiden Joko Widodo penerima BLT UMKM ini ditambah 3 juta pelaku usaha mikro, hingga program ini dilanjutkan hingga Desember 2020.

Dengan demikian, bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan BLT UMKM tahap II ini masih bisa berkesempatan untuk mendaftarkan diri.

Lalu, bagaimana bila alamat usaha Anda berbeda dengan alamat KTP?

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, pengusaha mikro yang tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP bisa tetap mendapatkan BLT UMKM ini.

Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

"Bisa (mendaftar), asal minta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," ujar dia kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Menurut Teten, hal ini harus dilakukan agar semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan secara merata.

Untuk itu, dia juga meminta para pengusaha mikro yang belum mendaftar dan ingin mendapatkan bantuan ini bisa segera mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

"Silakan saja mendaftar secepatnya," sebutnya.

Dia menegaskan, banpres produktif ini diberikan kepara pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Baca juga: AC Milan Sempurna di Puncak, Juventus di Lima Besar, Klasemen Liga Italia

Adapun persyaratannya adalah:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

2. Pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)

3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

4. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD

(Kompas.com/Elsa Catriana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta bila Tempat Usaha Beda dengan Alamat KTP"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved