Masih Ingat Pembunuhan yang Dilakukan 2 Orang Satpam Saat Bertugas? Ini Kabar Terbaru Kasusnya
Pasalnya, pembunuhan itu dilakukan secara tidak sengaja dan kedua terdakwa hanya bermaksud untuk membela diri saat diserang korban
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus pembunuhan yang melibatkan dua orang satpam?
Kasus pembunuhan yang melihatkan dua satpam yang bertugas di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat ini telah ada putusan hukum.
Eko Sulistiyono dan Effendi Putra, divonis bersalah oleh pengadilan.

Kasus ini, Adek Firdaus harus kehilangan nyawanya.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 1 Januari 2020 lalu.
Kejadian bermula, saat kedua terdakwa melakukan patroli keamanan di kawasan pelabuhan.
Sesaat kemudian, mereka memergoki korban masuk di area terlarang atau obyek vital di Dermaga VII.
Mengetahui hal itu, mereka menegurnya dan meminta untuk segera meninggalkan lokasi.
Namun bukannya menuruti perintah kedua satpam tersebut, korban justru nekat masuk ke dalam mess PT CSK Dermaga Beton Umum.
Karena khawatir terjadi hal yang tak diinginkan, kedua terdakwa memaksa untuk mengusirnya.
Diduga tidak terima dengan perlakuan kedua satpam itu, korban justru emosi dan berusaha menyerangnya dengan menggunakan pisau.
Perkelahian antara korban dan kedua satpam tersebut tak terhindarkan.
Beruntung saat kejadian itu pisau yang digunakan korban berhasil terjatuh dan dirampas terdakwa.

Bukannya menyerah, korban ternyata justru mengeluarkan sebilah golok dari dari pinggangnya.
Karena hendak menyerang terdakwa, Effendi secara spontan mengambil pisau korban yang terjatuh tersebut lalu menusuknya ke bagian paha dan dada.