Masih Ingat Gus Nur, Penghina NU yang Dihukum Penjara 18 Bulan? Kini Ditangkap Lagi di Rumahnya
Gus Nur mengumpamakan NU bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, liberal, dan sekuler
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, penghina NU yang dipenjara?
Ia kembali ditangkap pada hari Sabtu, 24 Oktober 2020, di kediamannya daerah Malang, Jawa Timur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengungkap penangkapan tersebut.
"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," kata Awi kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun Awi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyebab Gus Nur ditangkap.
Awi hanya mengatakan bahwa Gus Nur kini berstatus sebagai tersangka.
"Iya, sudah jadi tersangka," ucap dia.
Sebelumnya, Aliansi Santri Jember melaporkan Sugi Nur Raharja ke Polres Jember, Senin 19 Oktober 2020.
Gus Nur dilaporkan karena dianggap menghina NU.
Penghinaan tersebut ia lakukan dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.
“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial YouTube saat acara bersama Saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Ansor Jember Ayub Junaidi.
Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, liberal, dan sekuler.
LBH Ansor Pati Ikut Polisikan Gus Nur
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pati, Jawa Tengah melaporkan Sugi Nur Rahardja atau akrab disapa Gus Nur ke Mapolres Pati karena dinilai menghina Nahdlatul Ulama (NU), Selasa (20/10/2020).
Ketua LBH Ansor Pati, Nailal Afif mengatakan, laporan tersebut terkait ucapan Nur Sugi di kanal YouTube Refli Harun pada 18 Oktober 2020 yang dianggap melecehkan NU, berikut sejumlah tokohnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sugi-nur-raharja-alias-gus-nur-dsffg.jpg)