Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Malu Hasil Buah Cinta Terlarangnya dengan Kakak Ipar Terbongkar, Siswi SMP ini Tega Buang Bayinya

Setelah melahirkan Siswi SMP berinisial YF itu langsung memasukkan bayi ke dalam kardus dan membuangnya.

Suryamalang.com/kolase Tribunnews.com
Ilustrasi hubungan terlarang dengan saudara dan bayi baru lahir 

Jika hamil pun sang pria berjanji akan bertanggungjawab dengan menikahinya.

"Korban pun akhirnya mau berhubungan layaknya suami istri dan kejadian tersebut dilakukan berulang kali di rumah tersangka," kata Hendi.

Akibatnya, korban yang masih pelajar pun hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan pada Minggu (20/9/2020).

"Kasus ini berawal dari laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya masih di bawah umur," ucap Hendi.

Selama kehamilan, keluarga tidak mengetahui dan baru ketahuan dari laporan bidan tempat korban melahirkan yaitu di Desa Krebet, Kecamatan Jambon.

"Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto ke 76 d, 82 ayat 1, juncto pasal 76 e, uu ri no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cinta Terlarang Siswi SMP dan Kakak Ipar, Kebablasan Hamil, Bayi Dimasukkan ke Kardus dan Artikel ini telah tayang disarikan dari Kronologi Cinta Terlarang Siswi SMP & Kakak Ipar di Sumenep, Kebablasan Hamil Bayi Dimasukkan Kardus & Cinta Terlarang Cewek SMP dan Kakak Ipar di Sumenep, Lahirkan Sendiri Lalu Buang Bayinya

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved