Kecelakaan
Kecelakaan Maut Minggu Dini Hari, Pemuda Tewas Usai Menabrak Tiang Besi, Luka di Bagian Kepala
Kejadian tersebut bermula saat RA mengendarai motornya melaju dari arah Ponorogo menuju ke arah Pacitan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib naas menimpa seorang pemuda berusia 20 tahun.
Pemuda berinisial RA (20) tersebut tewas akibat kecelakaan maut pada, Minggu (25/10/2020) dini hari.
Menurut informasi yang ada, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Raya Ponorogo-Pacitan tepatnya di Desa Jebeng, Kecamatan Slahung, Ponorogo.
Akibatnya pemuda dengan motor bernomor polisi AE 5302 VB itu akhirnya meninggal dunia.
Kanit Laka Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Imamuddin menjelaskan kejadian tersebut bermula saat RA mengendarai motornya melaju dari arah Ponorogo menuju ke arah Pacitan.

"Saat sampai TKP menabrak tiang besi yang mengakibatkan korban luka pada bagian kepala," ujar Imamuddin, Minggu (25/10/2020)
Akibat benturan tersebut seketika korban langsung tidak sadarkan diri.
Tak lama kemudian petugas dari Polsek Slahung datang ke lokasi kecelakaan dan membawa korban ke RSUD Dr Harjono untuk dilakukan penanganan medis.
Namun nyawa korban tidak tertolong. (*)
Hati-hati Menolong Korban Kecelakaan, Bisa Masuk Penjara, Ini Hukumannya:

Ketika melihat orang mengalami kecelakaan, pastinya seingkali kita langusng berinisiatif untuk meberikan pertolongan pertama atau menghubungi polisi.
Kira-kira hal apa yang kita lakukan jika menemukan korban laka lantas tergeletak di jalan dalam kondisi kritis atau meninggal?
Kebanyakan orang mungkin akan segera menolong korban seperti menggotongnya ke tempat yang lebih aman.
Tapi tahukan kalian, kalau menolong korban kecelakaan sudah diatur dalam undang-undang?
Patut kita ketahui, karena jika tindakan kita salah, bisa-bisa ancaman penjara mengancam.