Gaji PNS
Gaji PNS Mulai Januari 2021 Dipotong Rp 2,5 Persen, Presiden Jokowi Menyetujui, Ini Penjelasannya
Mulai bulan Januari tahun 2021, pemotongan gaji PNS, TNI dan Polri ini bakal dilakukan. Presiden Jokowi dikabarkan telah menyetujuinya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru, gaji PNS, TNI dan Polri yang bakal Dipotong 2,5 persen telah disetujui Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).
Pemotongan gaji PNS TNI dan Polri dimulai pada Januari tahun 2021.
Seperti dilansir dari Pos Kupang, Pemerintah belum lama ini membuat kebijakan untuk memotong sebagian dari gaji PNS dan karyawan swasta.
Sikap pemerintah dalam membuat kebijakan pemotongan gaji PNS dan Karyawan Swasta untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera dianggap seperti anjing menggonggong kafilah berlalu.
Meski masih menimbulkan pro dan kontra, Pemerintah tetap akan memberlakukan pemotongan gaji untuk Iuran Taper mulai Januari 2021.
Usulan pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) telah disetujui oleh Presiden Jokowi.
Pemotongan gaji PNS dan pegawai swasta sebesar 2,5 persen tersebut digunakan untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
(Ilustrasi - Info Gaji PNS/Sripoku)
Peraturan baru ini direncanakan akan segera berlaku mulai Januari 2021.
Berikut adalah penjelasan iuran Tapera yang mengharuskan Gaji PNS dan karyawan swasta dipotong 2,5 persen per bulan.
Melansir dari Kompas.com, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.