Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gus Nur Ditangkap

Dulu Gus Nur Divonis 1,5 Tahun Karena Sebut Generasi Muda NU Penjilat, Kini Ditangkap Lagi

Ternyata bukan kali ini saja Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjadi tersangka kasus ujaran kebencian, dulu penceramah ini pernah divonis

Editor: Aswin_Lumintang
Istimewa
Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono dan Gus Nur 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ternyata bukan kali ini saja Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjadi tersangka kasus ujaran kebencian, dulu penceramah ini pernah divonis 1,5 tahun penjara karena hal yang sama.

Nama penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mendadak jadi sorotan setelah ditangkap polisi, Sabtu (24/10/2020).

Gus Nur ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur pada Sabtu dini hari.

Gus Nur dan kuasa hukumnya
Gus Nur dan kuasa hukumnya (istimewa)

Kabar penangkapan Gus Nur pada Sabtu dini hari disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono.

"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," kata Awi, dikutip dari Kompas.com.

Penangkapan Gus Nur dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) .

Berdasarkan laporan tersebut, Gus Nur diduga menyebarkan informasi bermuatan SARA dan penghinaan, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Lantas, siapakah Gus Nur? Berikut sosok dan rekam jejak Gus Nur sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Biodata Gus Nur

Gus Nur lahir di sebuah desa di Banten, pada 11 Februari 1974.

Saat usia dua tahun, ia pindah ke Bantul, Yogyakarta yang merupakan kediaman ibunya.

Setelah itu, ia pindah ke Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.

Saat ini, Gus Nur tinggal di Jalan Cucak Rawun Raya 15L No 6 RT 2 RW 14 Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

2. Ceramah kontroversial

Gus Nur dikenal sebagai penceramah yang kerap berdakwah melalui media sosial.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved