Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Penghapusan Pasal 46 UU Cipta Kerja Jadi Sorotan, Fraksi PKS: Harusnya Dikerjakan Secara Cermat

Wakil Ketua fraksi PKS DPR RI Mulyanto menilai, kejadian itu akibat dari pembahasan RUU Cipta Kerja yang sangat cepat.

Editor: Ventrico Nonutu
istimewa
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Mulyanto 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penghapusan pasal 46 soal minyak dan gas bumi (migas) dari Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan mendapat sorotan.

Kali ini datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Wakil Ketua fraksi PKS DPR RI Mulyanto menilai, kejadian itu akibat dari pembahasan RUU Cipta Kerja yang sangat cepat.

Baca juga: Presiden Jokowi Tegas! Tolak Permintaan AS Jadikan Indonesia Sebagai Pangkalan Militer P-8 Poseidon

Baca juga: Tiga Kecamatan di Bolmut Sulit Signal, Norma: Sangat Menyulitkan Siswa dan Guru

Bahkan, masa reses yang seharusnya digunakan untuk menyerap aspirasi di dapil, oleh sebagian anggota panitia kerja (panja) digunakan untuk membahas RUU Cipta Kerja.

"Harusnya dikerjakan secara cermat, oleh pemerintah dan DPR sebelum diketok di paripurna. Jangan ugal-ugalan," kata Mulyanto saat dihubungi Tribunnews, Jumat (23/10/2020).

Mulyanto mengungkapkan, dalam dokumen terakhir setebal 812 halaman yang dikirim DPR ke pemerintah, pasal 46 itu masih ada dan belum dihapus.

Namun, sesuai kesepakatan panja, pasal 46 tersebut dihapus seluruhnya dan dikembalikan ke undang-undang eksisting.

"Ternyata dalam dokumen 12 oktober (812 hlm), hanya terhapus sebagian (ayat 5 nya saja). Pasal 46 ayat 1-4 nya masih ada," ujarnya.

Diketahui, Pasal 46 UU Migas sebelumnya tercantum dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Joko Widodo.

Namun, pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara ke sejumlah organisasi masyarakat Islam.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasal 46 UU Cipta Kerja Dihapus, PKS: Seharusnya Cermat Sebelum Diketok di Paripurna

https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/23/pasal-46-uu-cipta-kerja-dihapus-pks-seharusnya-cermat-sebelum-diketok-di-paripurna

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved