UU Cipta Kerja
Naskah UU Cipta Kerja Sah Diteken Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Tebalnya 1.187 Kata Mensesneg
Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI terus menuai kontroversi di masyarakat, mulai dari substansi isinya
Bambang mengatakan, draf tersebut diperoleh dari Sekretariat Badan Legislasi (Baleg DPR).
"Sudah, kemarin malam saya minta ke sekretariat Baleg (draf final UU Cipta Kerja) 812 halaman," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).
Bambang mengatakan, saat ini draf tersebut tengah dibaca dan dibandingkan dengan draf RUU Cipta Kerja versi 905 halaman.
"Sedang disisir apakah sesuai dengan draf (RUU Cipta Kerja) 905 halaman," ujarnya.
Di samping itu, terkait jumlah halaman draf RUU Cipta Kerja yang berubah-ubah, Bambang menilai, alasan yang disampaikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Apalagi draf RUU yang sudah disahkan dalam Rapat Paripurna dianggap sudah sempurna oleh masyarakat.
Sumber:
Istana: Substansi Naskah UU Cipta Kerja 1.187 Halaman Sama dengan yang Diserahkan DPR
Draf Final UU Cipta Kerja Berubah-ubah, Pengamat: Undang-undang Diperlakukan Secara Tak Sakral
Jumlah Halaman Draf RUU Cipta Kerja Berubah-ubah Dinilai Bikin Gaduh Rakyat
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mensesneg Pastikan Naskah UU Cipta Kerja Setebal 1.187 Halaman Sama dengan yang Diserahkan DPR, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/22/mensesneg-pastikan-naskah-uu-cipta-kerja-setebal-1187-halaman-sama-dengan-yang-diserahkan-dpr?page=all.
Editor: Sanusi