Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Surat Edaran Libur

Mendagri Terbitkan Edaran Libur 28 Oktober hingga 1 November 2020, Peringati Maulid Nabi

Ini tentu kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta yang mau mengikuti Surat Edaran Kemendagri yang isinya menyatakan libur

Editor: Aswin_Lumintang
Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -  Ini tentu kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta yang mau mengikuti Surat Edaran Kemendagri yang isinya menyatakan libur selama empat hari, surat ini sendiri ditujukan kepada seluruh kepala daerah baik gubernur maupun bupati/ wali kota.

Baca juga: Suasana Malam Sebelum Neng Yeti, Wanita Hamil 7 Bulan Dibunuh Suaminya

Baca juga: Ini Daerah Sulit Jaringan Internet dan Seluler di Bitung

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait libur dan cuti yang bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan libur akhir pekan yang dimulai pada 28 Oktober hingga 1 November 2020 mendatang.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat menyampaikan sambutan dalan peluncuran Gerakan 26 Juta Masker di Pendopo Kabupaten Malang, Jumat (7/8/2020).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat menyampaikan sambutan dalan peluncuran Gerakan 26 Juta Masker di Pendopo Kabupaten Malang, Jumat (7/8/2020). ((KOMPAS.COM/ANDI HARTIK))

SE bernomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang ditandatangani pada Hari Rabu Tanggal 21 Oktober 2020 yang ditujukan kepada para kepala daerah gubernur, bupati/walikota.

Beberapa butir yang termuat dalam surat edaran tersebut di antaranya imbauan kepada masyarakat untuk menghindari perjalanan di libur panjang dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan Covid-19.

“Surat edaran ini tolong dapat diterima dan sekaligus diterjemahkan kembali, semua kembali kepada Local Wisdom, karakteristik wilayah masing-masing. Ini silakan mengambil keputusan dengan rapat Forkopimda mengambil keputusan,” kata Mendagri dalam Rakor Forkopimda virtual, Kamis (22/10/2020).

Menurut Mendagri, pelaksanaan antisipasi kerawanan penularan Covid-19 selama libur panjang itu harus dilakukan secara bersama-sama oleh kepala daerah dengan Forkopimda.

 
Untuk itu, keberhasilannya sangat ditentukan oleh kekompakan seluruh pihak tersebut.

Apabila di daerahnya terjadi pelanggaran protokol kesehatan, dapat dikatakan pengendaliannya tidak berjalan sukses.

“Prinsip satu saja ukurannya kalau nanti di media muncul kerumunan, yang tidak bisa menjaga jarak, teman-teman Forkopimda daerah itu dapat dikatakan gagal, tidak kompak, kira-kira begitu. Kekompakan rekan-rekan menjadi kunci,” ujar Mendagri menekankan.

Mendagri mengharapkan setelah rakor itu para kepala daerah bersama Forkopimda melakukan rapat untuk mengidentifikasi potensi kerawanan penularan di daerah masing-masing.

ASN Minsel ikut rapat dengan Pjs Bupati Minsel
ASN Minsel ikut rapat dengan Pjs Bupati Minsel (Tribun manado / Andrew Pattymahu)

Mendagri juga meminta kepala daerah mengaktifkan kembali mekanisme pertahanan pengendalian Covid-19 seperti pada saat lebaran Idul Fitri silam.

Misalnya melalui Kampung Tangguh, Desa Tangguh, RT Tangguh, RW Tangguh, dan lain-lain.

Kepala daerah diminta pula berkoordinasi dengan seluruh pihak, seperti pengelola tempat wisata.

“Antisipasi, identifikasi dan lakukan koordinasi dengan semua stakeholder: hotel, restoran, tempat wisata, dan lain-lain,” kata Mendagri.

Selain itu, Mendagri juga meminta agar ikut diantisipasi potensi bencana yang mungkin terjadi selama masa liburan panjang, khususnya bencana hidrometeorologi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved