Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2020

Kapolres Boltim Tegaskan Paslon Tak Boleh Orasi Politik di Acara Pernikahan

Para pasangan calon (paslon) bupati dan wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur dilarang kampanye di pesta pernikahan atau di acara hajatan lainnya

Penulis: Siti Nurjanah | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Siti Nurjanah
Kapolres Boltim Irham Halid 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Para pasangan calon (paslon) bupati dan wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dilarang kampanye di pesta pernikahan atau di acara hajatan lainnya.

Hal tersebut, ditegaskan Kapolres Boltim AKBP Irham Halid SIK. Menurutnya, tidak masalah paslon menghadiri acara pesta pernikahan atau hajatan lainnya, yang dilarang adalah paslon tidak boleh berbicara terkait orasi politik.

"Paslon diundang boleh yang tidak boleh adalah ketika paslon dipersilakan untuk memberikan sambutan dan di dalamnya ada orasi politik itu tidak boleh. Karena orasi politik itu sama halnya dengan kampanye," jelasnya.

Ia menjelaskan, alasan apapun paslon tidak diperbolehkan memberikan sambutan dan berisi visi misi serta program kegiatannya.

Baca juga: Sandra Rondonuwu Optimistis Ajang Debat Jadi Panggungnya Olly-Steven

Baca juga: Tak Mau Terlena dengan Survei, Berkah Konsisten Sampaikan Program ke Masyarakat

Baca juga: Aniaya Perempuan Wawalintouan, GM Diamankan Sat Reserse Polres Minahasa

"Dan itu kita sudah sepakati bersama saat bimbingan teknis bersama par LO atau perwakilan Paslon sebelum tahapan kampanye," ucapnya.

Menurutnya, kencenderungannya kampanye tidak dilakukan, tetapi paslon terima undangan pernikahan atau hajatan lainnya.

"Ingat waktu kampanye adalah mulai pukul 09.00 hingga pukul 17.00 Wita. Delapan jam kami beri kesempatan kepada para paslon untuk berkampanye dan itu hak paslon. Tapi setelah waktu selesai paslon di larang berkampanye," ujarnya.

Ia menegaskan, para paslon tidak boleh ketika menghadiri undangan kemudian berbicara masalah orasi politik, berbicara visi misi hingga program kegiatan meskipun paslon tersebut adalah tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda maupun lainnya.

"Kalau diundang silalan datang tapi tidak bisa berbicara, meski dirinya adalah tokoh masyarakat tapi dalam hal ini yang bersangkutan adalah calon. Jadi mohon maaf tidak boleh menyuarakan program kegiatam saat berada dalam undangan hajatan," jelasnya. (ana)

Baca juga: Maya Rumantir Temui Kepala Disnakertrans Sulut, Bahas Banyak Hal Termasuk UMP

Baca juga: Tak Mau Terlena dengan Survei, Berkah Konsisten Sampaikan Program ke Masyarakat

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved