Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Tim Satgas Covid 19 Kotamobagu Sambangi Tempat Usaha, Imbau Patuhi Protokol Kesehatan

Bambang Dahlan Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kotamobagu menjelaskan, mereka melakukan pengawasan terhadap tempat usaha.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/ALPEN MARTINUS
Tim Satgas Covid 19 Kota Kotamobagu sambangi beberapa tempat usaha, Kamis (22/10/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Tim Satgas Covid19 Kota Kotamobagu sambangi beberapa tempat usaha, Kamis (22/10/2020).

Mereka menemui pemilik, penangelola, ataupun penanggungjawab tempat tersebut.

Bambang Dahlan Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kotamobagu menjelaskan, mereka melakukan pengawasan terhadap tempat usaha.

"Sekaligus kami memberikan penekanan kepada para pelaku usaha yang ada di Kotamobagu agar mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan Perwako 42 tahun 2020," jelasnya.

Baca juga: Jawaban Soal Lengkap SD Kelas 4 5 6, Materi Belajar dari Rumah TVRI Jumat 23 Oktober 2020

Baca juga: 5 Zodiak Paling Mudah Stres, Selalu Tertekan saat Hadapi Masalah, Zodiakmu Termasuk?

Total ada sekitar 32 tempat usaha yang sempat di kunjungi pada hari pertama.

"Ini hari pertama, akan dilanjutkan lagi sampai semuanya kami sampaikan," ujar dia.

Ia menambahkan, pemilik usaha ataupun penanggungjawab juga membuat surat pernyataan kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Tapi sejauh ini, semua yang kami kunjungi mematuhi protokol Covid 19," jelasnya.

Sembari mereka juga melakukan sosialisasi 3 M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Perlu diketahui, dalam Perwako tersebut diatur, untuk perorangan jika tidak menggunakan masker, bisa dikenakan sanksi administratif berupa, teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, atau denda adminiatratif paling banyak Rp 100 ribu. Aturan tersebut khusus perseorangan.

Sementara untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif paling banyak Rp.25O.OOO, penghentian sementara operasional usaha, atau pencabutan izin usaha. (amg)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved