Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pendaftaran BPUM Dibuka hingga November 2020, Cukup Logini di www.eform.bri.co.id/bpum

Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberkan kepada pelaku UMKM selama masa pendemi.

Editor: Chintya Rantung
bri.co.id
Cara Cek Penerima BPUM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum, Pastikan Nomor KTP Benar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bantuan bagi pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) yang diberikan presiden sampai saat ini masih dibuka pendaftarannya.

Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberkan kepada pelaku UMKM selama masa pendemi.

Pendaftaran Banpres itu masih dibuka hingga akhir November 2020.

Adapun besarannya adalah Rp 2,4 juta dan diberikan dalam sekali pencairan.

Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan.

Apabila penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah. Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.

Syarat Penerima BPUM

Dikutip Kompas.com, 16 Oktober 2020, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menjelaskan syaratnya antara lain:

-Memiliki usaha berskala mikro WNI

-Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD

-Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Mendapatkan BPUM

Hanung juga menjelaskan bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelepon dinas Koperasi dan UMKM di daerah.

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.

Selain itu bisa diusulkan ke:

-Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

-Kementerian/lembaga

-Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

-NIK

-Nama lengkap

-Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)

-Bidang usaha

-Nomor telepon.

Cara mengecek penerima BPUM

Setelah mendaftar, seseorang bisa mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima Banpres atau tidak.

Dikutip Kompas.com, Selasa (20/10/2020), pengecekan status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via bank penyalur BRI bisa dilakukan secara online.

Adapun laman untuk mengeceknya adalah https://eform.bri.co.id/bpum.

Melalui layanan online ini, masyarakat tak perlu lagi datang ke BRI untuk memastikan apakah dirinya sebagai penerima bantuan UMKM atau tidak.

Cara mengeceknya:

-Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum

-Masukkan Nomor NIK

-Setelah itu masukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi.

-Lalu klik proses inquiry.

-Nantinya akan muncul permberitahuan apakah Anda mendapatkan bantuan atau tidak.

Penyaluran BPUM

Sebelumnya dikutip Kompas.com, 30 September 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan hingga 21 September penyerapan BLT UMKM baru mencapai 64,5 persen.

Sementara itu dikutip Kontan, Kamis (15/10/2020), penyaluran BLT UMKM tahap satu mencapai hampir 100 persen yaitu sekitar 9 juta penerima.

Kemudian kuotanya ditambah menjadi 3 juta penerima lagi, sehingga totalnya nanti akan menjadi 12 juta penerima manfaat.

Program ini dimulai sejak 24 Agustus 2020. BPUM diberikan untuk pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Cara Mengeceknya"

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Cara Daftar BPUM Masih Dibuka hingga November 2020,Cek Nama Penerima di https://eform.bri.co.id/bpum, https://makassar.tribunnews.com/2020/10/22/cara-daftar-bpum-masih-dibuka-hingga-november-2020cek-nama-penerima-di-httpseformbricoidbpum?page=all

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved