Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Subsidi Gaji

Kapan Subsidi Gaji Karyawan Gelombang 2 Ditransfer? Berikut Jadwalnya

Pemerintah akan melanjutkan penyaluran subsidi gaji gelombang atau termin kedua. kapan jadwal pencairannya? Berikut penjelasan Menteri Ketenagakerjaan

(KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)
Menteri Ida Fauziyah usai penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) penerimaan bantuan BLK Komunitas di Hotel Horison Nindya, Semarang, Minggu (30/8/2020) malam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah akan melanjutkan penyaluran subsidi gaji gelombang atau termin kedua.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran subsidi gaji gelombang 2 akan dilakukan setelah penyaluran gelombang 1 tahap V selesai.

Penyaluran subsidi gaji gelombang 2 akan dimulai awal November 2020.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. (Tribunnews.com/Herudin)

"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi. Dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).

Menaker Ida kembali mengadakan kunjungan kerja ke rumah empat pekerja atau buruh yang menerima program bantuan pemerintah berupa subsidi gaj, yaitu Erwin Junaedi, Yati Ningsih, Sulistyowati, dan Mashuri. Kunjungannya kali ini berlokasi di Malang, Jawa Timur.

Dia mengungkapkan, rasa senangnya dapat bersilaturahmi ke rumah Erwin dan Yati. Keduanya merupakan penerima bantuan subsidi upah tahap III dan tahap IV. Erwin diketahui bekerja di Taman Rekreasi Sengkaling, sementara Yati bekerja di pabrik rokok Pundi Mas.

Menaker berharap program bantuan subsidi gaji dapat membantu kehidupan para pekerja serta meningkatkan daya beli masyarakat sehingga meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada 19 Oktober 2020, total bantuan subsidi gaji/upah yang telah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen. Sisa dana dari program subsidi gaji tersebut nantinya akan dikembalikan ke Bendahara Negara.

Lalu, dari Bendahara Negara akan menyalurkan sisa dana tersebut kepada Kemendikbud dan Kementerian Agama, untuk diberikan kepada para guru honorer dan guru agama dengan program yang sama yaitu subsidi gaji.

Baca juga: Indonesia Belum Capai Target Pemeriksaan Spesimen Meski Sudah 7 Bulan Lebih Tangani Virus Corona

BP Jamsostek Masih Temukan Data Tidak Valid

BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan masih menemukan data yang tidak valid di program subsidi gaji.

Padahal kata Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto, salah satu syarat untuk jadi penerima bantuan subsidi gaji yakni upah pekerja di bawah Rp 5 juta per bulan.

“Sementara masih sering kami dapati kasus pelaporan data upah yang disalahgunakan dan cenderung merugikan pekerja karena lebih rendah daripada yang sebenarnya," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).

Menurut Agus, ini menjadi tugas besar BP Jamsostek bersama seluruh pekerja dan stakeholder terkait, karena upah yang dilaporkan menjadi acuan perhitungan manfaat yang akan diterima nantinya.

Ia mengatakan, selain mampu meringankan beban ekonomi pekerja, program subsidi gaji dari pemerintah juga membuka mata masyarakat tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved