Sulut Maju

Pemprov Sulut Hibah Tanah Bangun Gedung Pengadilan Terpadu

ISTIMEWA
Sekprov Sulut, Edwin Silangen menghadiri peresmian 6 Gedung Pengadilan Terpadu di Manado dan 61 Gedung Pengadilan baru di seluruh Indonesia secara virtual oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, Selasa (20/10/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sekprov Sulut, Edwin Silangen menghadiri peresmian 6 Gedung Pengadilan Terpadu di Manado dan 61 Gedung Pengadilan baru di seluruh Indonesia secara virtual oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, Selasa (20/10/2020).  

Adapun 6 gedung pengadilan tersebut adalah, Pengadilan Negeri Manado, Pengadilan Militer III-17 Manado, Pengadilan Tinggi Manado, Pengadilan Tinggi Agama Manado, Pengadilan Tata Usaha Manado dan Pengadilan Agama Manado.

Peresmian gedung pengadilan terpadu yang pertama di Indonesia dan Asia Tenggara ini turut dirangkaikan dengan penyerahan hibah tanah dari Pemprov Sulut kepada Pengadilan Tinggi Manado digelar di Lapangan Kawasan Peradilan Terpadu, Jalan Adipura, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas, Tubuh Sopir dan Penumpang Patah, Mobil Truk Tabrak 3 Rumah hingga Hancur

Baca juga: Ramalan Zodiak 21 Oktober 2020: Cancer Rileks & Bebas dari Kecemasan, Leo Masalahmu Belum Selesai

Rangkaian kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ini turut dihadiri jajaran Forkopimda Sulut.

Silangen mengatakan, Pemprov Sulut dan masyarakat menyambut gembira beroperasinya 6 Pengadilan Terpadu di Manado, juga 61 Pengadilan Baru di beberapa wilayah se-Indonesia di luar Kota Manado, yang peresmiannya disatukan

“Saya atas nama Pemerintah Provinsi dan Masyarakat Sulawesi Utara, mengucapkan selamat atas peresmian operasional Pengadilan Terpadu Manado, dan 61 Pengadilan Baru di beberapa wilayah se-Indonesia,” kata Silangen

Silangen mengatakan, dengan diresmikan dan beroperasinya Pengadilan Terpadu Manado dan Pengadilan Baru di Indonesia, kesempatan memperoleh keadilan akan semakin merata dan pelayanan hukum kepada masyarakat akan semakin meningkat,” sambungnya.

Diketahui bahwa esensi dan tujuan mendasar peresmian operasional 67 Pengadilan pada hari ini ialah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat guna pemerataan pembangunan sejalan dengan spirit otonomi daerah.

Ditetapkannya peresmian operasional Pengadilan Terpadu dan Pengadilan Baru melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, merupakan langkah pemerataan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat menuju tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan ringan biaya.

Baca juga: Anak Buah Idham Azis Dihajar Pemabuk Sampai Berdarah-darah, Gelas Kaca Dipukul di Bagian Kening

Baca juga: Hasil Liga Champions PSG vs Manchester United, Tendangan Super Rashford Permalukan Tuan Rumah

Dipahami pula bahwa pembangunan hukum terus diarahkan untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi, terutama dunia usaha dan dunia industri, serta terciptanya kepastian investasi, terutama penegakan dan perlindungan hukumnya.

Pembangunan hukum juga diarahkan untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi serta mampu menangani dan menyelesaikan secara tuntas permasalahan yang terkait KKN.

Secara teoritis, selain dilaksanakan melalui pembaruan materi hukum, pembangunan hukum harus tetap memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum,

penegakan hukum dan HAM, kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan dalam rangka penyelenggaraan Negara yang makin tertib, teratur, lancar serta berdaya saing global.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi Manado Arif Supratman menjelaskan disebut Pengadilan Terpadu adalah agar dalam rangka mencapai visi MA RI, yaitu adanya peradilan agung yang modern.

“Seluruh masyarakat, khususnya masyarakat pencari keadilan yang datang, tahu kepentingannya dan harus memilih peradilan yang mana sesuai kebutuhan hukumnya,” ujar Arif.

Kehadiran Pengadilan Terpadu di atas tanah 10 hektare ini diharapkan dapat memudahkan para pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum karena empat lingkungan peradilan terpusat dalam satu kawasan.

Selain itu, Pengadilan Terpadu ini diharapkan akan memudahkan bagi para hakim dan aparatur pengadilan dalam bekerja yang lebih aman dan nyaman.(ryo)