Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TGPF Intan Jaya

Oknum Aparat dan KKSB Diduga Terlibat Tewasnya Pdt Yeremia Zanambani, Begini Kata Mahfud

Pemerintah berupaya mengusut secara tuntas dan terang benderang terkait tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani di daerah Intan Jaya.

Editor: Aswin_Lumintang
tangkapan layar Youtube ILC
Menko Polhukam Mahfud MD di ILC TVOne pada Selasa (20/10/2020) tadi Malam Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Serunya ILC TV One! Beraninya Menko Jokowi Mahfud MD 1 Forum Jenderal Gatot dan Rizal Ramli, https://makassar.tribunnews.com/2020/10/21/serunya-ilc-tv-one-beraninya-menko-jokowi-mahfud-md-1-forum-jenderal-gatot-dan-rizal-ramli. Editor: Mansur AM 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah berupaya mengusut secara tuntas dan terang benderang terkait tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani di daerah Intan Jaya.

Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Intan Jaya menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020 lalu.

Ketua Tim TGPF Intan Jaya Benny J Mamoto saat berada di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua
Ketua Tim TGPF Intan Jaya Benny J Mamoto saat berada di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua (Capture Kompolmas.tv)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku penanggungjawab tim tersebut mengungkapkan dugaan tersebut didasarkan pada informasi dan fakta yang ditemui tim di lapangan. 

Mahfud mengatakan informasi dan fakta yang mengarah ke dugaan tersebut telah termuat di dalam laporan TGPG Intan Jaya yang telah diterimanya. 

Informasi dan fakta tersebut di antaranya nama terduga pelaku, jumlah terduga pelaku, serta informasi detil lainnya. 

"Mengenai terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani pada tanggal 19 September 2020, informasi dan fakta-fakta yang didapatkan tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (21/10/2020).

Baca juga: HP Indonesia Siapkan 5 Fitur Printer Jaman Now untuk Bekerja Lebih Pintar Dari Rumah

Baca juga: Belanja Yuk! Ada Printer Epson di Kios UMKM Sulut

Baca juga: Resep Ketan Goreng Bakso Kari, Camilan Pas untuk Sore Hari yang Istimewa, Yuk Coba!

Namun demikian pihaknya tetap membuka kemungkinan adanya dugaan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam kasus tersebut.

Mahfud mengungkapkan dugaan adanya pihak ketiga itu didasarkan adanya kemungkinan pembunuhan dilakukan oleh Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) sehingga KKSB bisa menuding aparat yang melakukan hal tersebut. 

"Meskipun ada juga kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga," kata Mahfud. 

Selain itu, kata Mahfud, informasi dan fakta-fakta yang dihimpun tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB dalam peristiwa pembunuhan terhadap dua aparat, yakni Serka Sahlan pada tanggal 17 September 2020 dan Pratu Dwi Akbar Utomo pada tanggal 19 September 2020. 

Demikian pula, kata Mahfud, dengan kasus terbunuhnya seorang warga sipil atas nama Badawi pada tanggal 17 September 2020.

Untuk selanjutnya, kata Mahfud, pemerintah akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, baik hukum pidana maupun hukum administrasi negara.

Sejauh menyangkut tindak pidana berupa kekerasan dan atau pembunuhan, kata Mahfud, pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan untuk menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu dan untuk itu pemerintah meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal prosesnya lebih lanjut.

TNI Evakuasi Anggota TGPF Korban Penembakan KKSB Ke Jakarta (TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI)
"Adapun yang menyangkut hukum administrasi negara, Menko Polhukam menyerahkannya kepada institusi terkait untuk diselesaikan, agar mengambil tindakan seuai hukum yang berlaku pula," kata Mahfud. 

Mahfud menegaskan TGPF bertugas mencari dan menemukan fakta terhadap peristiwa kekerasan dan penembakan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka mencari informasi yang benar dan objektif untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah dan masyarakat.

"Tugas TGPF berbeda dengan tugas aparat penegak hukum yang diatur dalam Undang-Undang. Hasil pengumpulan data dan informasi ini untuk membuat terang peristiwa, bukan untuk kepentingan pembuktian hukum (pro justitia). Pembuktian hukum pun menjadi ranah aparat penegak hukum," kata Mahfud. 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved