Penanganan Covid
Perda Penanggulangan Covid-19 Disahkan, Warga DKI Jakarta yang Tolak SWAB Test Denda Rp 5 Juta
Warga DKI Jakarta yang menolak melakukan rapid test atau swab test menggunakan metode PCR dapat dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.
TRIBUNMANADO.CO.ID - DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan darurat wabah Covid-19.
Atas dasar tersebut aturan terkait penanggulangan Covid-19 dibuat.
Dalam aturan tersebut warga DKI Jakarta yang menolak melakukan rapid test atau swab test menggunakan metode PCR dapat dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.
Baca juga: Aparat yang Amankan Demo Diingatkan Tidak Bawa Peluru Tajam, Mahfud MD: Perlakukan dengan Humanis
Baca juga: Peluk Erat Nagita Slavina, Raffi Ahmad Girang Dapat Hadiah Spesial: Ya Ampun Sayang, Makasih Ya
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 29 Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2020).
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta," bunyi pasal 29 Perda Penanggulangan Covid-19.
Perda tersebut juga memuat aturan baru bagi warga yang menolak melakukan vaksin Covid-19.
Mereka yang menolak divaksin atau diobati juga bisa dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 30.
Seperti diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19 itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.
Perda dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (Pergub) sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warga DKI yang Tolak Swab Test dan Vaksin Covid-19 Bakal Didenda Maksimal Rp 5 Juta
Tudingan Komisi IX DPR soal Vaksin Nusantara Dikritik Ketua Umum BEM UI: Minta Hentikan Politisasi |
![]() |
---|
Kasus Covid 19 di Kabupaten Kepulauan Talaud Menurun |
![]() |
---|
Update Kasus Covid-19 di Minahasa Tenggara, 659 Sembuh |
![]() |
---|
Fatwa Terbaru MUI: Tes Swab Tidak Membatalkan Puasa |
![]() |
---|
Ini Data Kasus Covid-19 di Bitung hingga Rabu 7 April, Wali Kota Ingatkan Protokol Kesehatan |
![]() |
---|