Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

MUI Usul Jabatan Presiden 7-8 Tahun, hanya Satu Periode

Wacana perubahan masa jabatan presiden terus mengemuka. Perubahan itu dinilai relevan dilakukan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie Tombeg
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Wakil Presiden Maruf Amin berjalan usai menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020). Wapres meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait jenazah pasien positif virus corona (COVID-19) yang meninggal dunia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama.  

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Wacana perubahan masa jabatan presiden terus mengemuka. Perubahan itu dinilai relevan dilakukan dan bisa berdampak pada fokus presiden untuk menjalankan tugas hingga akhir masa jabatannya.

Baca juga: Wakil Ketua KPK: Silakan Lihat Rumah Kontrakan Saya

Saat ini Undang-undang Dasar (UUD) 1945 mengatur masa jabatan presiden-wakil presiden adalah selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Namun, sejumlah kalangan mengusulkan agar masa jabatan presiden-wakil presiden itu diubah hanya satu periode, namun dengan durasi yang lebih lama. Salah satu pihak yang mengajukan usulan itu adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua Fatwa MUI, Hasanuddin AF, mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengkaji usulan fatwa tentang masa jabatan presiden selama 7-8 tahun untuk satu periode dan tak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya. Usulan fatwa tersebut akan dibawa dan dibahas bersama dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI. "Usulan adalah begini, jabatan presiden itu masa baktinya taruhlah 7-8 tahun, jadi ditambah. Tapi sekali saja udah gitu," kata Hasanuddin, Senin (19/10).

Hasanuddin menjelaskan, usulan mengenai masa jabatan presiden itu dilatarbelakangi oleh banyaknya gesekan di masyarakat dan ketidakadilan bagi pasangan calon yang berlaga dalam pemilihan umum presiden (pilpres).

Pasalnya, kata Hasanuddin, potensi penyalahgunaan wewenang oleh calon presiden petahana sangat besar terjadi bila memutuskan maju kembali pada periode selanjutnya. "Kadang-kadang potensi menggunakan kekuasaan, keuangan dan sebagainya. Itu mudaratnya ya," ujarnya.

Hasanuddin mengklaim masa jabatan presiden hanya satu periode dengan masa bakti selama 7 atau 8 tahun lebih sedikir mudaratnya lantaran tak ada kontestan petahana yang kembali maju dalam pemilihan selanjutnya. "Jadi calon yang baru nanti sama-sama setara. Baru. Tidak bertarung lawan petahana. Itu mudaratnya enggak begitu banyak saya kira," katanya.

Baca juga: Cavani Kejar Rekor

Hasanuddin menjelakan, usulan-usulan fatwa tersebut kini sedang dipilih dan dikaji oleh tim dari MUI. Usulan fatwa yang menjadi prioritas akan dibawa ke Munas MUI untuk dibahas lebih lanjut.

Sebelumnya usulan mengenai masa jabatan presiden jabatan presiden diubah menjadi delapan tahun dan tak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya pernah dilontarkan ahli hukum tata negara, Refly Harun. Menurut dia, perubahan masa jabatan presiden akan berdampak pada kinerja sehingga perlu dipertimbangkan. \

"Jadi misal ada penambahan jadi tujuh tahun itu berlaku next, presiden berikutnya [Setelah Presiden Jokowi]. Agar kemudian perbincangan masa jabatan presiden ini tidak bias untuk presiden yang menjabat sekarang," kata Refly dalam sebuah diskusi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, masa jabatan presiden selama lima tahun kurang efektif. Sebab, enam bulan pertama presiden tersebut harus melakukan penyesuaian, seperti konsolidasi internal bersama partai politik pengusungnya dan membuat nomenklatur kementerian.

Alasan selanjutnya, Refly melihat bahwa di lima tahun pertama Presiden Jokowi hanya fokus bekerja selama 2,5 tahun. Sementara dua tahun terakhir, mantan Walikota Solo itu mulai meninggalkan urusan publik dan fokus untuk kampanye.

Munas MUI sendiri rencananya akan digelar pada 25-28 November 2020 di Jakarta. Selain masa jabatan presiden, ada sejumlah fatwa yang akan dibas pada tiga bidang, yaitu masalah sosial budaya, ibadah, dan ekonomi syariah.

Ketua Tim Materi Fatwa Munas MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, ada sejumlah fatwa yang bakal dibahas yakni tentang perencanaan haji belia dan dana talangan haji, pengawasan pengelolaan zakat dan zakat perusahaan, dan wakaf.

Kemudian fatwa tentang pemilihan umum, periode masa bakti presiden hingga pilkada dan politik dinasti. "Tiga bidang itu juga mencakup rencana fatwa termasuk periode masa bakti presiden, pilkada dan politik dinasti, serta paham komunisme," kata Niam, Senin (19/10).

Sekretaris Komisi Fatwa MUI itu menyatakan, dalam pembahasan fatwa tersebut juga akan membicarakan berbagai hal terkait dengan penanganan Covid-19, seperti tentang vaksin, penanggulangannya, rambu-rambu adaptasi kehidupan baru, pemanfaatan bagian tubuh manusia untuk menjadi bahan pengobatan, dan hal terkait lainnya.

Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Bidadari - Power Metal, Kunci Gitar Dasar dari G, Langit Cerah Membias Cahaya

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved