Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Polisi Tidak Membawa Peluru Tajam Saat Kawal Ujuk Rasa, Mahfud MD, Harus Humanis sesama Anak Bangsa

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta polisi tidak membawa peluru tajam dan mengedepankan sisi humanis

Editor:
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Kericuhan terjadi saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/10/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sehubungan dengan aksi demonstrasi terkait penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja di sejumlah daerah, Selasa (20/10/2020).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta polisi tidak membawa peluru tajam dan mengedepankan sisi humanis saat mengawal aksi unjuk rasa.

"Kepada aparat kepolisian dan semua perangkat keamanan dan ketertiban diharapkan untuk memperlakukan semua pengunjuk rasa itu dengan humanis, jangan membawa peluru tajam," ujar Mahfud dikutip dari akun Youtube Kemenko Polhukam RI, Senin (19/10/2020).

Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD (Youtube Najwa Shihab)

Mahfud mengingatkan agar aparat keamanan dapat memperlakukan para pengunjuk rasa penuh dengan rasa persaudaraan sebagai sesama anak bangsa.

Di samping itu, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang aksi demonstrasi.

Hanya saja, kata dia, para pengunjuk rasa dapat mengikuti aturan untuk bisa menggelar demonstrasi.

"Oleh sebab itu pemerintah tidak melarang kalau mau unjuk rasa. Yang penting ikuti aturan. Unjuk rasa adalah unjuk rasa, menyampaikan aspirasi, memberi tahu kepada kepolisian, tidak harus minta izin," kata dia.

Suasana saat Bupati Bogor Ade Yasin menemui para buruh yang berdemo di Pemda Kabupaten Bogor, Sulawe Jumat (16/10/2020).
Suasana saat Bupati Bogor Ade Yasin menemui para buruh yang berdemo di Pemda Kabupaten Bogor, Sulawe Jumat (16/10/2020). (ISTIMEWA)

Sebelumnya diberitakan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menerima seribuan aduan kekerasan aparat selama gelombang demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di berbagai penjuru Indonesia.

Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti menyampaikan, aduan itu diterima pihaknya melalui kanal submisi.

"Sekarang sudah ada 1.500 submisi dari seluruh Indonesia, untuk kasus kekerasan aparat," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Dalam demonstrasi tolak UU Cipta Kerja kemarin di Jakarta saja, sejumlah pihak jadi korban kekerasan aparat, termasuk di antaranya jurnalis.

Beberapa demonstran, termasuk jurnalis hingga pers mahasiswa pun sempat hilang kontak.

Artikel ini telah tayang Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved