Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Internasional

Lepas Masker & Lalukan Ini di Tengah Jalan, Sepasang Kekasih Dihampiri 4 Polisi, Didenda Rp 7 Juta

Mereka menunjukkan bukti-bukti pertunangan mereka ke polisi melalui gawainya, seperti foto-foto, video, dan pesan.

Editor:
(oneinchpunch)
Ilustrasi berciuman 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kedapatan berciuman, pasangan kekasih didenda 400 uero (Rp 7 Juta).

Menurut informasi yang ada, keduanya didenda karena berciuman di tengah jalan setelah melepas masker.

Keduanya merupakan pasangan kekasih di Milan, Italia.

Diketahui keduanya telah bertunangan selama 2,5 tahun.

Ilustrasi
Ilustrasi (NET)

Kronologisnya, sejoli itu sedang menuju restoran, lalu melepas masker dan berciuman kemudian dihampiri empat polisi.

Si pria adalah orang Italia berusia 40 tahun dan kekasihnya wanita Polandia yang hanya bisa berbahasa Polandia dan Inggris.

Mereka menunjukkan bukti-bukti pertunangan mereka ke polisi melalui gawainya, seperti foto-foto, video, dan pesan, tetapi petugas tetap menginterogasi mereka.

Keduanya dijatuhi denda 400 euro pada 9 Oktober, sesuai aturan pencegahan virus corona dari Pemerintah Italia.

Menurut laporan Libero yang dilansir Daily Mail, sejoli itu didenda karena melanggar aturan wajib pakai masker dalam jarak antarindividu satu meter.

Ilustrasi masker kain.
Ilustrasi masker kain. (Freepik.com)

Akan tetapi di aturan itu orang yang tinggal serumah diperbolehkan berdekatan dengan tetap mengenakan masker.

Masalahnya, polisi menemukan dokumen bahwa sepasang kekasih itu tinggal di alamat berbeda.

Sejoli itu mengklaim tidak ada orang lain di dekat mereka saat berciuman, tapi polisi bergeming dan tetap menjatuhkan denda.

Kasus terbaru ini muncul beberapa bulan setelah polisi Italia membagikan video, di mana mereka menggunakan drone untuk mengejar seorang pria yang berbaring sendirian di pantai lalu menjatuhkan denda.

Dalam sepekan terakhir wilayah Lombardy di utara Italia termasuk Milan, mengambil kebijakan baru untuk mencegah infeksi Covid-19 menyebar lagi.

Aturan-aturan baru itu antara lain membatasi layanan bar dan penjualan alkohol, melarang beberapa olahraga, dan menutup tempat bingo.

Pemerintah daerah juga menyerukan agar sekolah menengah menerapkan jadwal campuran, agar siswanya bergantian belajar online. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lepas Masker dan Ciuman di Tengah Jalan, Sejoli Didenda Rp 7 Juta" https://www.kompas.com/global/read/2020/10/18/205412570/lepas-masker-dan-ciuman-di-tengah-jalan-sejoli-didenda-rp-7-juta?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved