Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba

BNNP Sulut Ungkap Penangkapan Pengedar Narkoba, Ini Peran HS, Adik Plt Wali Kota Palu Pasha Ungu

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara (BNNP Sulut) berhasil menangkap seorang perempuan berinisial HG

Penulis: Isvara Savitri | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Konferensi pers penangkapan pelaku pengedaran narkoba di BNNP Sulut, Senin (19/10/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara (BNNP Sulut) berhasil menangkap seorang perempuan berinisial HG pada 16 September 2020 lalu di terminal Malalayang, Manado.

Dari tangan HG, BNNP Sulut menyita 1,2 gram sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

"Menurut pengakuan tersangka ia baru satu kali membawa barang haram tersebut ke Manado," ujar Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Victor J Lasut saat konferensi pers pada Senin (19/10/2020).

Victor menambahkan bahwa HG merupakan warga asal Palu yang perannya hanya sebagai kurir.

Baca juga: Disnaker Manado Akan Rapat Bersama Dewan Pengupahan Setelah UMP Ditetapkan

Baca juga: Programnya Di-Bully, Maurits-Hengky Launching WiFi Gratis

Baca juga: Meski Masih 15 Tahun, Otot-otot Betrand Peto Sudah Terlihat Terpahat Seperti Roti Sobek

Barang Bukti narkoba yang jadi Barang Bukti
Barang Bukti narkoba yang jadi Barang Bukti (Tribun manado / Isvara Savitri)

Setelah itu BNNP Sulut bekerjasama dengan BNNP Sulawesi Tengah berhasil menangkap satu tersangka lagi berinisial HS yang diduga kuat terlibat bersama HG.

"Berbeda dengan HG, HS ditangkap di Palu dan sudah diamankan di Rutan Kelas IIA BNNP Sulteng. Jadi kami tinggal menjemput," tambah Victor.

Hingga kini pihaknya masih terus menyelidiki kasus tersebut karena diduga memiliki jaringan secara nasional maupun internasional.

Baca juga: Subsidi Gaji Karyawan Swasta Gelombang 2 Cair Akan Segera Dicairkan, Berikut Jadwalnya

"Masih kami selidiki terus. Bisa jadi ada jaringan internasional karena barangnya berasal dari Malaysia," kata Victor.

Selain HS dan HG BNNP Sulut dan Sulteng melakukan pengejaran terhadap satu terduga lagi karena berhasil melarikan diri.

HS sendiri merupakan adik dari Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu.

Atas perbuatannya, HS dan HG diancam Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) jo. Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 8 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(*)

Baca juga: Benny Mamoto Optimistis Kematian Pendeta Yeremia Terungkap, Mahfud Siap Beber ke Publik

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved