Pollycarpus Meninggal
Aktivis HAM Desak Dalami Kematian Pollycarpus, Pembunuhan Munir Makin Sulit Diungkap
Satu di antara skandal kemanusiaan di negera ini yang hingga saat ini pengungkapanya sulit, adalah meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Satu di antara skandal kemanusiaan di negera ini yang hingga saat ini pengungkapanya sulit, adalah meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib di atas pesawat Garuda Airlines dalam penerbangan dari Indonesia ke Amsterdam, Belanda.
Baca juga: Kecelakaan Pukul 02.00 WIB, Toyota Alphard Ditabrak, Putra Pendiri Partai Politik Jadi Korban
Baca juga: Belajar dari Rumah TVRI Senin 19 Oktober 2020, Jadwal Lengkap untuk Siswa SD Kelas 1-3 & 4-6
Karena itu, Wafatnya terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto, karena Covid-19 dinilai akan menjadi kendala tersendiri bagi penegak hukum untuk mengungkap pelaku lain dalam kasus tersebut.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Profesor Pujiyono menilai dari segi pengungkapan kasus, Pollycarpus yang telah terbukti sebagai pelaku pembunuhan Munir membawa informasi yang diperlukan dalam pembuktian pada upaya-upaya pengungkapan kasus selanjutnya.
Ketika Pollycarpus meninggal dunia, kata Pujiyono, maka akan menyulitkan langkah berikutnya untuk membuktikan keterkaitannya dengan aktor-aktor lain termasuk aktor intelektual yang sampai saat ini belum terungkap.
Hal itu diungkapkan Pujiyono dalam diskusi bertajuk Kasus Munir: Kasus Pelanggaran HAM atau Kasus Pidana Biasa yang digelar oleh Kelompok Riset dan Debat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro secara virtual, Minggu (18/10/2020).
"Jadi ini memang satu sisi menjadi suatu, katakanlah kendala tersendiri bagi penegak hukum dalam upaya untuk kemudian menjaring pada pelaku-pelaku lain," kata Pujiyono.
Namun demikian, kata Pujiyono, aparat penegak hukum tidak hanya bisa mendalami dan mendorong untuk membuka kembali pemeriksaan tanpa terpaku pada satu informasi dari pelaku utama melainkan juga dengan mendalami fakta-fakta yang telah dimunculkan atau muncul dalam persidangan.
Upaya pengembangan penyelidikan tersebut, kata Pujiyono, tetap harus tunduk pada prinsip hukum yang berlaku dan didasarkan pada perlunya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
"Meskipun pelaku operasional lapangannya sudah tidak ada, dalam rangka menjaring apakah yang terkait dengan turut serta, ataukah yang aktor intelektual sebagai yang menyuruh melakukan atau menganjurkan, tentunya juga harus tunduk pada prinsip tadi, yaitu berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup tadi," kata Pujiono.

Diberitakan sebelumnya Sekjen Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Bivitri Susanti menilai sebaiknya penyebab meninggalnya Pollycarpus Budihari Priyanto diselidiki lebih dalam oleh pihak yang berwenang.
Menurut Bivitri, langkah ini perlu dilakukan karena Pollycarpus merupakan pelaku lapangan dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.
Dirinya mengatakan tentunya Pollycarpus memiliki banyak informasi terkait pihak yang memerintahkannya untuk membunuh Munir.
"Kami menilai meninggalnya Polycarpus perlu di selediki oleh otoritas yang berwenang tentang sebab dan musabab meninggalnya Pollycarpus. Sebab, sebagai pelaku lapangan tentu Pollycarpus memiliki banyak informasi terkait kasus pembunuhan Munir, terutama informasi tentang atasan yang memerintahkan dia," kata Bivitri kepada Tribunnews.com, Sabtu (17/10/2020).
Baca juga: Yasti Klaim Olly-Steven Unggul 65 Persen
Baca juga: Polisi Tangkap Penghina Moeldoko di Facebook
Pendalaman terhadap penyebab meninggalnya Pollycarpus, menurut Bivitri, perlu dilakukan secara transparan untuk menghilangkan spekulasi yang berkembang.
"Penyelidikan atas meninggalnya Pollycarpus perlu dilakukan secara objektif dan terbuka oleh otoritas yang berwenang. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kecurigaan-kecurigaan terkait meninggalnya Pollycarpus," tutur Bivitri.