Penanganan Covid
Cara Kepala Daerah di Sulawesi Utara Antisipasi Penyebaran Covid-19
Mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beragam cara dilakukan kepala daerah di Provinsi Sulawesi Utara
Penulis: David_Kusuma | Editor: David_Kusuma
Perwako
Di Kotamobagu Pemerintah Kota Kotamobagu menerapkan Peraturan Wali Kota soal protokol kesehatan Covid 19.
Seperti diutarakan Sekretaris Kota Kotamobagu Sande Dodo.
Dalam Perwako tersebut diatur, untuk perorangan jika tidak menggunakan masker, bisa dikenakan sanksi administratif berupa, teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, atau denda adminiatratif paling banyak Rp 100 ribu. Aturan tersebut khusus perseorangan.
Sementara untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif paling banyak Rp.250.000, penghentian sementara operasional usaha, atau pencabutan izin usaha.
Baca juga: Jumlah Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Minut Capai 344
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/wali-kota-manado-sosialisikan-protokol-kesehatan.jpg)