Rabu, 13 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Berhentikan THL, Pjs Wali Kota Bitung Katakan Ini

Dua orang THL yang bertugas di satu di antara Kecamatan dan satu di antara bagian di setda Kota Bitung, menerima surat 'sakti' alias Nota Dinas

Tayang:
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Pjs Wali Kota Bitung Edison Humiang 

Ada foto foto CRZ Pjs Wali kota Bitung Drs Edison Humiang M.Si ketika diabadikan beberapa waktu yang lalu.

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Gembar gembor netralias dalam Pilkada yang disampai-sampaikan, Pjs Wali kota Bitung Drs Edison Humiang M.Si,

agar ditaati dan patuhi aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Lingkungan (Pala), Ketua RT hingga Tenaga Harian Lepas (THL), ternyata bukan hanya isapan jempol.

Dua orang THL yang bertugas di satu di antara Kecamatan dan satu di antara bagian di setda Kota Bitung, menerima surat 'sakti' alias Nota Dinas dari Humiang tertanggal 16 Oktober 2020.

Keduanya pria AL dan SM sebelum di eksekusi Pjs Wali kota Bitung Drs Edison Humiang M.Si, telah dilayangkan penyampaian berupa pemberitahuan hingga peringatan ke kepala perangkat daerah tempat THL bekerja.

Baca juga: Medy Lensun Gencar Lakukan Konsolidasi Partai PDI Perjuangan Menangkan SB-RG dan OD-SK

Baca juga: Pjs Bupati Minsel Angkat Satu Hukum Tua yang Pernah Tersangkut Masalah Hukum

Baca juga: Jika Terpilih Jadi Bupati Bolsel, Sang Bibi Minta Iskandar Kamaru Tetap Rendah Hati

"Jadi, bukan hanya sampai di sini pemberhentian ke THL. Masih akan ada THL lainnya yang sesuai data, temuan dan bukti melakukan tindakan diluar dari pekerjaan hingga poltik praktis akan kami tindak. Ini berlaku ke semua warga tidak hanya satu, catat baik-baik ini," tegas Humiang, Minggu (18/10/2020).

Menurut Humiang yang juga Asisten 1 Pemprov Sulut ini, sejak dia pertama diberi tugas dan tanggung jawab sebagai Pjs Wali Kota Bitung, Sabtu (26/9/2020) lalu.

Sudah dikumandangkan bahwa ASN, Pala, Ketua RT hingga THL jangan melakukan tindakan hal-hal di luar tugas, pokok dan fungsi.

Apalagi jika ke dapan terlibat dalam politik praktis. Bukti data dan lainnya, menjadi satu di antata dasar bagi Plt dalam memberikan sanksi ke mereka yang tak netral.

Baca juga: Petani dan Pedagang Ikan Dapat Bibit Ikan, Pangan, Juga Cool Box

"Kan sudah sering dan selalu saya sampai-sampaikan. Belum lagi di tambah dengan, penandatanganan pakta integritas netralitas mulai dari Pjs, sekretaris daerah, pejabat tinggi pratama, Pala, RT hingga THL," kata dia.

Di balik pemberhentian yang dilakukan Pjs Wali kota Bitung ke THL diduga tak netral, mendatangkan pro dan kontra dari para netizen termasuk THL itu sendiri, THL yang di pecat di era kemimpinan Wali kota non-aktif.

Pro dan kontra kerap menghiasi laman media sosial Facebook, membicarakan hal tersebut.(crz)

Baca juga: Butuh Waktu 2 Hari, KPU Bitung Tetapkan Daftar Pemilih Tetap

Baca juga: Gadis Cantik Noni Sulut Intelegensia, Hanna Imbar, Promosikan Wisata Sulut

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved