Berita Heboh
Terekam Kamera Mahasiswa Usir Provokator yang Menyusup dalam Aksi Menolak UU Omnibus Law
UU Omnibus Law Cipta Kerja masih terus dipersoalkan banyak orang hingga saat ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - UU Omnibus Law Cipta Kerja masih terus dipersoalkan banyak orang.
Bahkan aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja ini masih terus digelar.
Belakangan heboh soal provokator menyusup dalam aksi ini.
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: VIRAL Video Pengantin Wanita Mengangkat Piring Kotor Tamu hingga Kaki Becek saat Pernikahannya
Baca juga: Terungkap Sosok Ayah Ahmad Dhani Eddy Abdul Manaf, Miliki Jabatan Mentereng Semasa Hidup
Baca juga: Sosok Wahida, Wanita Pemenggal Militan ISIS dan Memasak Kepalanya, ISIS Tak Berkutik, Ini Kisahnya
TONTON JUGA :
Di tengah aksi orasi mahasiswa yang sedang dilancarkan, tiba-tiba terdengar sorakan
di tengah kerumunan massa.
Terdengar teriakan “mundur-mundur” lalu disusul dengan sorak-sorai.
Mahasiswa menyadari terdapat prokovator di tengah-tengah massa BEM SI untuk bertindak rusuh.
Koordinator lapangan menyuruh massa aksi BEM SI untuk duduk dan menggiring para provokator ke tengah
kerumunan lalu mengusirnya kepinggir jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jum’at (15/10/2020).
“Hati-hati provokator, mari teman-teman mahasiswa duduk dulu” seru koordinator
lapangan kepada massa aksi BEM SI.
Setelah kejadian tersebut, masaa aksi melanjutkan yel-yel berikut dengan orasi
dari perwakilan anggota.
Langit semakin pekat, dibawah guyuran hujan massa aksi tetap menyerukan tuntutannya
untuk menolak UU Ombibus Law. Yel-yel semakin keras dielu-elukan.
Tiga puluh menit berselang, mahasiswa mulai berangsur-angsur meninggalkan lokasi unjuk rasa.
Tidak ada kericuhan dan aksi lempar batu.
Tak ada yang diamankan
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana puas melihat aksi demonstrasi yang dilakukan
mahasiswa saat menolak UU Cipta Kerja di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020).
Karenanya Nana memastikan tidak ada satupun pendemo atau kelompok-kelompok
yang melakukan aksi tersebut ditangkap pihaknya.
"Massa BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) SI (Seluruh Indonesia) yang aksi tadi kurang
lebih ada sekitar 400-an.
Tidak ada yang kita amankan, karena aksi sesuai harapan berjalan
tertib," kata Nana saat dihubungi wartawan.

Menurut Nana, dalam antisipasi pihaknya tidak ada lagi kelompok pelajar anarko
yang mencoba berbuat kerusuhan.
"Tidak ada kelompok-kelompok pelajar anarko, ada beberapa orang, tapi kita usir saja lah.
Tidak sampai diamankan," katanya.
Selama ini kata Nana, atau dalam aksi unjuk rasa sebelumnya sejumlah pelajar dan
kelompok anarko ini diamankan dan baru dilepas saat dijemput orangtuanya.
"Kemudian kita arahkan orangtuanya atau kita kasih arahan supaya memberikan
pengawasan kepada anak-anaknya," katanya.

"Karena mereka itu perlu diawasi supaya jangan bikin ulah seperti aksi sebelumnya yang
selama ini yang terjadi," imbuh Nana.
Menurut Nana, hal itu tampaknya sangat berpengaruh sehingga tidak ada lagi kelompok
pelajar dan kelompok anarko yang turun kejalan dalam aksi demonstrasi Jumat hari ini
"Itu sangat berpengaruh. Selain itu Kita sudah kordinasi dengan dinas pendidikan dan
diharapkan mereka memberikan arahan kepada siswa siswanya, di situ ke depan
mereka harus memberikan sanksi bagi pelajar yang melakukan aksi anarkis," kata Nana.

Menurutnya, Dinas Pendidikan sudah memberikan arahan ke siswanya dan ini
memberikan hal yang positif ke depan.
"Karena tidak seharusnya anak-anak kecil, pelajar SMA, SMP bahkan ada juga siswa SD yang berdemo.
Mereka ini demo pasti diimingi sesuatu," katanya.
(Wartakotalive/Nirmala Alifah Nur)
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: Jari Bergerak hingga Melahirkan, Tubuh Orang yang Telah Meninggal Ternyata Masih Lakukan 10 Hal Ini
Baca juga: 5 Zodiak Paling Beruntung Besok Sabtu 17 Oktober 2020, Zodiakmu Termasuk?
Baca juga: Wanita yang Marahi Polisi Saat Razia Masker dan Nagku Istri Jaksa Ternyata Istri Seorang Advokat
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO Mahasiswa Usir Provokator yang Menyusup Ditengah Kerumunan Aksi Menolak UU Omnibus Law
Editor: Murtopo