Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Tak Disadari Buruh, Ada Bagian UU Cipta Kerja yang Ditakuti Majikan, Hotman Paris: 'Selamat'

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea berpadangan Undang Undang Cipta kerja sangat positif bagi buruh.

Editor:
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara Hotman Paris Hutapea menghadiri konferensi pers HUT ANTV ke-27 di Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). ANTV menggelar acara HUT yang ke-27 dengan tema Untukmu Indonesiaku, pihak penyelenggara mengklaim bahwa sudah mengantongi izin dari sejumlah pihak terkait dan memberlakukan keutamaan keselamatan dalam kesehatan untuk menggelar parade konser musik di Lapangan Banteng, Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNMANADO.CO.ID -- Belakangan ini demo penolakan Undang Undang Cipta Kerja terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Sebelumnya, Undang Undang Cipta Keja sempat menjadi perbincangan hangat.

Hotman Paris Hutapea dikabarkan mengungkap pandangannya soal UU Cipta Kerja.

Bila para buruh melakukan aksi demonstrasi menentang disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea justru berpadangan UU tersebut sangat positif bagi buruh.

Hotman Paris Hutapea Jadi Kuasa Hukum PT Sinar Mas
Hotman Paris Hutapea Jadi Kuasa Hukum PT Sinar Mas (iNews)

Bahkan host sebuah talkshow di televisi swasta tersebut memberi selamat bagi para buruh.

Sang pengacara ungkap bagian dari UU Cipta Kerja yang menguntungkan buruh.

Seusai memahami isi UU Cipta Kerja, Hotman mengatakan, buruh dan pekerja justru sangat diuntungkan lewat undang-undang tersebut.

Bahkan Hotman mengatakan, para bos dan majikan bakal tertib membayarkan pesangon kepada pegawai mereka.

Hotman menyoroti bagaimana sanksi tak membayar pesangon kini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ungkap pria yang akrab dengan kemewahan itu.

Hotman mengatakan, hukuman bagi para pengusaha yang tak membayar pesangon adalah penjara hingga maksimal empat tahun.

Melihat perubahan besar tersebut, Hotman meyakini UU Cipta Kerja akan menolong para buruh dan pekerja memeroleh hak mereka mendapat pesangon.

"Pasti majikan kalau di-LP, kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon," kata Hotman.

"Ini merupakan suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh," lanjut pengacara bertubuh tambun itu.

Di akhir video, Hotman kembali menekankan bagaimana para buruh kini bisa melaporkan bos mereka ke polisi apabila tidak memenuhi kewajiban membayarkan pesangon.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved