Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Oknum TNI LGBT

Oknum TNI LGBT Sanksinya Pecat dengan Tidak Hormat, Sidang Vonis 20 Tentara

Mulai terkuaknya, ada oknum prajurit TNI yang berorientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT)

Editor: Aswin_Lumintang

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -  Mulai terkuaknya, ada oknum  prajurit TNI yang berorientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) mengejutkan publik. Pasalnya, prajurit TNI tercitra di masyarakat telah melalui tahapan seleksi yang ketat, sehingga hampir tidak mungkin ada oknum prajurit yang berorientasi LGBT.

Ilustrasi Prajurit TNI.
Ilustrasi Prajurit TNI. (Via Tribun Banyumas)

Karena itu, Markas Besar (Mabes) TNI mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum prajurit TNI yang berorientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Sanksinya tidak main-main. Oknum prajurit TNI yang terbukti berorientasi LGBT akan diproses hukum dan dipecat dari dinas militer secara tidak hormat.

”TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yg terbukti melakukan
pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di antaranya LGBT,” kata Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

 
Aidil menjelaskan, secara institusional TNI sangat tidak mentoleransi LGBT dalam
tubuhnya.

Mereka mengkategorikan golongan ini sebagai pelanggaran berat yang berujung pemecatan.

Aturan soal larangan LGBT, kata Aidil, sudah tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019.

Aturan itu menyebut LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.

"Bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak
boleh terjadi di lingkungan TNI. Proses hukum diterapkan secara tegas dengan
diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di Pengadilan
Militer," tambah Aidil.

Baca juga: Ingat Eyang Subur, Dulu Hebohkan Publik dan Hilang Tak Terdengar Kabar, Kini Telah Jadi Youtuber

Baca juga: Achmad Yurianto Katakan Disiplin Protokol Kesehatan 3M Jadi Kunci Jitu Putus Penyebaran Covid-19

Baca juga: Menikah, Nikita Willy Tampil Anggun Kenakan Gaun Merah Bertabur Kristal Swarovski, Intip Tampilannya

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebut juga menjadi dasar
pelarangan LGBT di lingkungan TNI. Ini terkait dengan disiplin keprajuritan.

"Bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI (Pasal 62 UU TNI)," ucap Aidil.

Isu prajurit TNI LGBT menjadi perbincangan khalayak usai Ketua Kamar Militer
Mahkamah Agung (MA), Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan, mengungkapnya saat acara
pembinaan terhadap hakim militer se-Indonesia pada Senin (12/10).

Burhan mengungkapkan ia awalnya diajak berdiskusi dengan Pimpinan TNI Angkatan Darat di Markas Besar Angkatan Darat.

Dalam diskusi itu, kata Burhan, Pimpinan TNI AD menyampaikan bahwa "ada kelompok-kelompok LGBT" di lingkungan TNI.

Kelompok ini, kata Burhan, bernama Persatuan LGBT TNI-Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved