Kecelakaan Maut
Kecelakaan Maut Kamis Malam, Pengendara Tewas di Tempat, Ditemukan Warga Tergeletak di Jalanan
Pengendara motor tersebut meninggal dunia di lokasi kecelakaan di Jalan Jenderal Pol Anton Sujarwo, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (15/10/20) malam.
pertolongan, dan tidak melapor kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian merupakan
perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," tulis Budiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (01/10/2020).
Aturan soal itu tertuang dalam Undang- Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 231 ayat 1.
Isi pasal tersebut ialah pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu-lintas
wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban,
melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.
Kemudian setiap orang yang mendengar, melihat dan atau mengetahui terjadinya
kecelakaan lalu-lintas wajib, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan
ke pihak kepolisian, dan memberikan keterangan.
Kadang kata Budiyanto, sebagian kecil masyarakat abai apabila melihat kejadian
kecelakaan karena tidak mau repot atau ambil pusing menyita waktu, enggan dijadikan saksi, dan sebagainya.
Budiyanto mengatakan, bagi yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan
pertolongan, atau bahkan terjadi tabrak lari merupakan tindak pidana kejahatan.
"Hal itu tertuang dalam Ketentuan Pidana diatur dalam UU 22 tahun 2009
tentang LLAJ pasa 312. Apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa