Berita Heboh
Buruh Tolak UU Cipta Kerja Bubarkan Diri setelah Bupati Bogor Bacakan Sikap Menolak Omnibus Law
Aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law terjadi di sejumlah daerah di tanah air tercinta Indonesia.
Surat itu dibacakan oleh Sumarno sebagai perwakilan para buruh.
Berikut surat pernyataan Bupati Bogor tentang Omnibus Law yang dikirimkan
kepada Presiden RI
Cibinong, 16 Oktober 2020
Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
di Jakarta
Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja
oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Kabupaten Bogor telah terjadi unjuk rasa menolak UU
tersebut dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Kabupaten Bogor.
Setelah melihat hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor menyampaikan aspirasi dari
Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas menolak Omnibus Law diberlakukan
dan meminta regulasi baru melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Demikian disampaikan. Atas perhatian diucapkan, terima kasih.
Surat pernyataan Bupati Ade Yasin ini disambut dengan gegap gempita oleh para buruh.