Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Omnibus Law

Begini Fadli Zon Membandingkan Rezim Jokowi dan Penjajah Belanda, Takut Sentil Prabowo

Meski Partai Gerindra berada di gerbong pemerintah, dan Fadli Zon merupakan anggota DPR RI dari Partai Gerindra

Editor: Aswin_Lumintang
Kolase Tribun Manado/ Foto: Istimewa
Fadli Zon dan Gerindra Berseberangan Soal UU Cipta Kerja, 

Bareskrim Polri menetapkan tiga deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan setelah ketiga tersangka diperiksa lebih dari 1x24 jam sejak ditangkap.

Tiga deklarator KAMI yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.

Baca juga: Minta Presiden Jokowi Bebaskan 3 Petinggi KAMI, Arief Poyuono: Saya Siap Berikan Jaminan

Baca juga: Sebelum Bertugas Pada Pilkada 9 Desember, KPPS dan PTPS Akan Dilakukan Rapid Test

Baca juga: Suzuki Motor Promo Oktober Fest, Uang Muka Mulai Rp 1,8 Juta dan Gratis Angsuran hingga 5 Kali

Mereka juga telah ditahan sementara di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Iya sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Namun demikian, Awi mengaku masih enggan membeberkan lebih lanjut rincian masalah yang membuat ketiga deklarator KAMI itu ditetapkan tersangka.

Nantinya, penyidik Polri akan merilis kasus tersebut pada Kamis (15/10/2020) besok.

"Besok akan dilakukan rilis, silakan tanya sejelas-jelasnya."

"Akan dijelaskan secara detail, rencananya besok ya. Semoga tidak meleset," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri, ditetapkan sebagai tersangka.

Anggota KAMI Jakarta Kingkin Anida juga telah berstatus tersangka.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, pihaknya juga telah menahan 5 tersangka tersebut di Bareskrim Polri.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan unjuk rasa Omnibus Law berujung ricuh.

"Yang sudah 1x24 jam (pemeriksaan) sudah jadi tersangka."

"Tapi yang masih belum, masih proses pemeriksaan hari ini," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved