Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Peran 9 Anggota KAMI yang Jadi Tersangka Penghasutan dan Hoaks Soal UU Cipta Kerja

Sebagian dari para tersangka diketahui merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Editor: Rizali Posumah
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020). 

Ia juga menyampaikan unggahan itu disebutkan memuat berita bohong dan mengandung kebencian berdasarkan SARA.

"Akibatnya anarkis dan vandalisme dengan membuat kerusakan-kerusakan ini sudah kitabtangani. Pola dari hasutan," jelasnya.

Deklarator KAMI lainnya, Anton Permana ditangkap karena unggahannya di sosial media Facebook dan YouTube pribadinya.

Dia melanggar pasal penyebaran informasi yang bersifat kebencian berdasarkan SARA.

Anton Permana diketahui menggunggah status yang menyebut NKRI sebagai Negara Kepolisian Republik Indonesia di akun sosial media Facebook dan YouTube pribadinya.

"Ini yang bersangkutan menuliskan di FB dan YouTube. Dia sampaikan di FB dan YouTube banyak sekali. Misalnya multifungsi polri melebihi dwifungsi ABRI NKRI jadi negara kepolisian republik indonesia," kata Argo Yuwono.

Selain itu, Anton Permana juga menggunggah status yang menyebutkan Omnibus Law sebagai bukti negara telah dijajah.

Selain itu, regulasi itu menjadi bukti negara telah dikuasai oleh cukong.

Menurutnya, unggahan itu sebagai bentuk penyebaran informasi bersifat kebencian dan SARA.

"Disahkan UU Cipta Kerja bukti negara telah dijajah. Dan juga negara tak kuasa lindungi rakyatnya, negara dikuasai cukong, VOC gaya baru," jelasnya.

Adapun para tersangka terancam dengan hukumnan beragam. Mulai dari 6 hingga 10 tahun penjara.

Empat tersangka dari Medan dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo 45a UU ITE ditambah Pasal 190 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

JH dan AP terancam hukuman 10 tahun penjara. JH disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo 45a UU ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

AP dikenakan Pasal 5a ayat 2 jo Pasal 28 UU ITE dan juga Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP dan Pasal 15 UU 1/1946.

SN disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU 1/1946 ancaman 6 tahun keatas.

DW dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo 45a UU ITE, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dan pasal 415 UU 1/1946 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sementara tersangka KA dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau pasal 15 UU 1/1946. (Tribunnews.com/ Kompas TV/ igman ibrahim)

Baca juga: Mengenal Nietzsche, Sosok yang Terkenal dengan Ungkapan Tuhan Telah Mati, Gila Karena Cinta

Baca juga: Olly Dondokambey Lobi Rp 1 Triliun ke Menkeu RI Pemulihan Ekonomi, BSG Salurkan Pinjaman 400 Miliar

Baca juga: Setelah Bali, Motor Listrik Gesits Buka Flagship Store Baru di Jakarta, Dilengkapi Tempat Servis

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 9 Anggota KAMI Jadi Tersangka Penghasutan dan Hoaks Soal UU Cipta Kerja, Ini Masing-masing Perannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved