News
Padahal Akan Segera Bebas, 2 Napi Ini Kabur, Kombes Pol Trisno: Kami Tidak Berani Berkomentar Banyak
Dua napi melarikan diri saat dini hari dari rutan, padahal keduanya akan segera bebas. Tinggal menghitung hari.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada narapidana atau napi melarikan diri. Jumlahnya 4 orang.
Dua napi di antaranya padahal akan segera bebas, tinggal menghitung hari.
Kejadian napi kabur ini terjadi di Banda Aceh.
Tepatnya di Banda Aceh, di Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Empat napi kasus narkoba Kelas II ini kabur pada Rabu (14/10/2020) dini hari.
Mereka diduga kabur dengan cara memanjat tembok rutan tersebut.
Berikut identitas 4 narapidana lengkap dengan masa tahanan.

Kini mereka sudah diburu polisi, di samping empat foto napi tersebut sudah disebarkan ke seluruh Polsek se-jajaran Polresta Banda Aceh serta polres kabupaten/kota di jajaran Polda Aceh.
Informasi yang diperoleh keempat napi kasus narkoba yang kabur tersebut, yakni Sulaiman bin Abdul Hamid (39) asal Lam Blang Manyang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Padahal napi Sulaiman hanya menjalani sisa hukuman 22 hari ke depan, tepatnya 5 November 2020 mendatang dia dinyatakan bebas.
Kemudian Zuhri bin M Yasin (39), warga asal Desa Lam Geu Eu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar yang masih harus menjalani hukuman sampai 26 Juli 2024.
Selanjutnya, napi narkoba yang ikut kabur tersebut, yakni Azmi bin (alm) Hanafiah (40) warga Gampong Keude Tangse, Kecamatan Tangse, Pidie yang harus menjalani hukuman sampai 14 Januari 2034.

Terakhir, napi narkoba yang ikut kabur, yaitu Mulyadi bin (alm) HM Suid Ali (52) warga Gampong Meunasah Baktrieng, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar dan harusnya 17 hari ke depan sudah dinyatakan bebas, tepatnya di 31 Oktober 2020.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, yang dihubungi Serambinews.com, Rabu (14/10/2020) malam mengatakan, ke empat napi tersebut kabur sekitar pukul 05.00 WIB.
“Foto keempat napi narkoba ini sudah kita sebarkan, di samping kami sedang melacak keberadaan mereka,” kata Kapolresta.