Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aktivis KAMI Ditangkap

Mantan Panglima TNI Protes Penangkapan Aktivis KAMI, Polisi Tuding Sebarkan Narasi SARA

Aparat kepolisian mulai melakukan penangkapan terhadap aktor, dalang dan pihak-pihak yang dinilai terlibat aktif dalam unjuk rasa protes

Editor: Aswin_Lumintang
(KOMPAS.com/ANDI HARTIK)
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Aparat kepolisian mulai melakukan penangkapan terhadap aktor, dalang dan pihak-pihak yang dinilai terlibat aktif dalam unjuk rasa protes disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI belum lama ini.

Terkait penangkapan ini, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) memprotes aparat kepolisian yang menangkap sejumlah tokoh KAMI. 

Kepolisian membubarkan Acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jatim di Graha Jabal Nur, Surabaya yang juga dihadiri Deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo, Senin (28/9/2020).
Kepolisian membubarkan Acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jatim di Graha Jabal Nur, Surabaya yang juga dihadiri Deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo, Senin (28/9/2020). ((ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM))

Tindakan tersebut dinilai represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," kata Presidium KAMI Gatot Nurmantyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).

Mantan Panglima TNI itu juga menyoroti adanya kejanggalan pada penangkapan para tokoh KAMI.

Kejanggalan tersebut terutama mengenai penangkapan seorang petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan.

Baca juga: Petinggi KAMI Ditangkap Polisi, Ini Respons Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, Mardani, dan Fadli Zon

Menurut Gatot, dari dimensi waktu, dasar laporan polisi, dan keluarnya Sprindik pada hari yang sama jelas aneh atau tidak lazim serta menyalahi prosedur.

"Lebih lagi jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan', maka penangkapan para Tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis," terangnya.

Selain, Gatot juga menilai sikap Polri membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa korps bhayangkara tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang seyogya harus diindahkan oleh Lembaga Penegak Hukum/Polri.

"KAMI meminta Polri membebaskan para tokoh KAMI dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung 'pasal-pasal karet' dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan Konstitusi yang memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada rakyat warga negara," tutur Gatot.

Baca juga: Sosok Maha Vajiralongkorn, Raja Terkaya di Dunia yang Memiliki Banyak Selir, Ini Sumber Kekayaannya!

Baca juga: 4 Pasangan Zodiak yang Ditakdirkan Bersama, Meski Berbeda, Jika Disatukan Dipenuhi Cinta & Keindahan

Sebelumnya, polisi menangkap delapan orang yang sebagian besar petinggi KAMI karena diduga terkait unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang bergulir sejak pekan lalu.

Mereka ditangkap dari dua daerah berbeda. Empat orang ditangkap di Medan, yakni Juliana, Devi, Khairi Amri dan Wahyu Rasari Putri.

Sementara, empat lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya, yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Mabes Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, delapan orang itu ditangkap berkaitan dengan dugaan penyebaran narasi bernada permusuhan dan SARA.

"(Delapan orang yang ditangkap karena) memberikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan," kata Awi kepada Kompas TV, Selasa (13/10/2020).

Sumber: Kompas TV

Editor: Hasanudin Aco

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved