Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

7 Bentuk Kekerasan Polisi saat Bubarkan Para Pendemo Tolak UU Cipta Kerja Diungkap Kontras!

7 Bentuk kekerasan itu saat polisi membubarkan para demonstran terkait aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Editor:
(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Seorang mahasiswa diduga mengalami kekerasan dalam aksi demo penolakan RUU yang berlangsung di Jalan Pom IX kawasan DPRD Sumatera Selatan, Selasa (25/09/2019). 

Aksi polisi tersebut menurutnya melanggar sejumlah aturan Polri sendiri dan undang-undamg.

Kericuhan terjadi saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Kericuhan terjadi saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/10/2020). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Antara lain, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pengimplementasian HAM dalam setiap kerja Kepolisian.

Lalu Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Keempat, UU Nomor 39 tahun 99 tentang HAM.

"Dan terakhir melanggar UU Nomor 40 Tahun 99 tentang Pers dan UU Nomor 5 Tahun 98 tentang konvensi pengesahan menentang penyiksaan dan pemukulan, atau hukuman lain yang kejam dan tidak mengindahkan martabat manusia," terang dia.

Karena itu, Kontras Surabaya mendesak Polda Jatim untuk menghentikan proses hukum kepada seluruh tersangka demonstran yang kini ditahan, mengakui dan meminta maaf kepada masyarakat dan para korban, memproses hukum seluruh anggota polisi yang terlibat aksi kekerasan. X Learn more volume is gedempt

"Terakhir, kami juga minta polisi memenuhi hak korban dengan memberi kompensasi dan rehabilitasi yang layak demi kemanusiaan kepada para korban," tambah dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wusnu Andiko enggan menanggapi hasil monitoring Kontras Surabaya tersebut.

"Kalau ada laporan nanti saya tanggapi," ujar dia.

Seperti diberitakan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di depan Gedung Grahadi berakhir anarkistis, Kamis pekan lalu. Polisi membubarkan aksi demonstrasi secara paksa karena massa merusak dua pagar Gedung Negara Grahadi, lampu penerangan umum dan fasilitas umum lainnya.

Sebanyak hampir 900 demonstran ditangkap di Surabaya, namun yang diproses secara hukum sebanyak 36 demonstran.

Polisi menyebut, massa yang berbuat anarkistis bukan dari kelompok buruh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kontras Ungkap 7 Bentuk Kekerasan Polisi di Demo UU Cipta Kerja di Surabaya", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/10/14/20292061/kontras-ungkap-7-bentuk-kekerasan-polisi-di-demo-uu-cipta-kerja-di-surabaya?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved