Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wali Kota GSVL Menghadap Agus Fatoni, Diikuti Pejabat Bupati Minsel Onibala

Wali Kota Manado, Dr GS Vicky Lumentut menghadap Penjabat Gubernur Sulut, Agus Fatoni, Rabu (14/10/2020), sekitar pukul 14.00 WITA di ruang kerjanya.

Editor: Aswin_Lumintang
IST
Pjs Gubernur Sulawesi Utara, Agus Fatoni bersama jajaran Forum Komunimasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara marathon melakukan kunjungan kerja 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Wali Kota Manado, Dr GS Vicky Lumentut menghadap Penjabat Gubernur Sulut, Agus Fatoni, Rabu (14/10/2020), sekitar pukul 14.00 WITA  di ruang kerjanya.

Kabarnya kedatangan Wali Kota Manado ini, untuk membahas beberapa hal termasuk suksesnya pelaksanaan Pilkada Sulut. Saat menjamu GSVL ikut ditemani oleh Sekprov Sulut; Edwin Silangen dan Assisten III, Gemmy Kawatu.

Baca juga: Draf Final UU Cipta Kerja dari DPR Telah Diterima Presiden Joko Widodo Melalui Mensesneg

Baca juga: Kompak Istri Joune Ganda Blusukan Bantu Pedagang Pasar di Minut

Baca juga: Ferry Liando Sebut Pilkada 2020 Jadi Ujian Terberat Bagi Demokrasi di Sulawesi Utara

Sebelumnya Fatoni mengikuti Rapat Koordinasi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law (melalui Video Conference). Di Ruang C.J. Rantung Kantor Gubernur Sulut yang diadakan Kemendagri.

Menariknya saat sedang menjamu Wali Kota Manado, hampir bersamaan datang Penjabat Bupati Minsel, Mecky Onibala. Kedatangan Onibala untuk melaporkan pengisian pimpinan PDAM Minsel dan 118 Pelaksana tugas hukum tua. ''Saya hanya mengklarifikasi pemberitaan di media yang menyebutkan saya melakukan pelantikan. Jadi yang benar, tidak ada pelantikan pejabat. Yang saya lakukan adalah pengisian jabatan yang memang kosong, '' ujarnya.

Mecky  M Onibala, Penjabat Bupati Minsel
Mecky M Onibala, Penjabat Bupati Minsel (ISTIMEWA)

 

Dia menjelaskan, bahwa di Minsel itu ada sekitar 118 desa yang belum mengadakan pemilihan hukum tua, sehingga kepemimpinan di desa dipimpin oleh Pelaksana tugas hukum tua. ''Jadi pelaksana itu statusnya pegawai yang ditunjuk oleh Bupati untuk memimpin pemerintahan desa hingga dilakukan pemilihan. Mereka itu yang saya tarik ke instansinya yang sebenarnya, kemudian mengisi dengan Pelaksana tugas lainnya. Itu kan dibolehkan aturan. Artinya tidak menjadi masalah, '' ujarnya.

Onibala memastikan terkait hal ini dia akan menyurat ke Kemendagri, BKN dan Gubernur Sulut. ''Pokoknya semua clear, tidak ada masalah, '' ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved