Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Prabowo Subianto: Ada Kekuatan Asing Tak Suka Indonesia Maju

Menteri Pertahanan (Menhan)Prabowo Subianto angkat bicara mengenai aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie Tombeg
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) bersama Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). Rapat kerja tersebut membahas pengembangan kekuatan TNI, kapabilitas Bakamla, serta penguatan diplomasi di wilayah perairan Natuna. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama. 

Sebelumnya, beredar draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.208, 905, dan 1.035 halaman. Saat itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa yang berjumlah 1.035 halaman adalah dokumen terkini. Namun, perbaikan masih terus dilakukan. Dokumen berjumlah 1.035 halaman itu kemudian menjadi 812 halaman setelah diubah dengan pengaturan kertas legal.

Draf final Undang-Undang Cipta Kerja  mengalami perubahan setelah disahkan DPR bersama pemerintah. Draf UU Cipta Kerja menjadi 812 halaman. Sebelumnya setebal 905 halaman dan 1.035 halaman. 

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, draf setebal 812 halaman merupakan versi yang sudah final dari sebelumnya 1.035 halaman.  "Itu versi final (812 halaman) dan belum dikirim ke Presiden," ujar Indra.

Indra menjelaskan, penyusutan halaman dalam draf UU Cipta Kerja karena perubahan format kertas yang digunakan, dari sebelumnya ukuran A4 menjadi legal.  "Dengan format legal, maka jadi 812 halaman," papar Indra. 

Sebelumnya, Indra menyampaikan draf UU Cipta Kerja yang final setebal 1.035 halaman dari 905 halaman, setelah dirapihkan teknis penulisannya. "Basis yang di paripurna (905 halaman), tapi itu kan formatnya masih belum dirapihkan. Setelah dirapihkan spasinya, redaksinya, hurufnya, segala macam. Kemudian, disampaikan ke Pak Azis (Wakil Ketua DPR dengan jumlah 1.035 halaman)," papar Indra. 

Indra memastikan, perubahan halaman tidak merubah subtansi dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan.  "Itu hanya typo dan format, kami dirapihkan, spasi-spasinya," ucap Indra.  (tribun network/mam/kps)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved