Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Partai Demokrat dan PKS Tolak UU Cipta Kerja, Pengamat: Mestinya Penolakan Sejak Proses Penyusunan

Menurut Politik Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto menyebut, sikap demokrat yang walk out dari Rapat Paripurna itu sah-sah saja.

Editor: Ventrico Nonutu
Tangkap Layar YouTube
Pimpinan DPR RI, Ketua Puan Maharani dan Wakil Ketua Azis Syamsuddin 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada 2 partai yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja.

Kedua partai tersebut yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sikap Demokrat dan PKS terkait UU Cipta Kerja itu disebut diperbolehkan.

Baca juga: Daftar Negara Terkaya 2020, Amerika Serikat Tak Masuk 9 Besar, Dua dari Asia Tenggara, Indonesia?

Baca juga: Dituduh Jadi Dalang di Sejumlah Aksi Demonstrasi, SBY: Sakit Hati Saya Pak Jokowi

Menurut pengamat politik Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto menyebut, sikap demokrat yang walk out dari Rapat Paripurna pada Senin (5/10/2020) itu sah-sah saja.

Sebab, UU Cipta Kerja menjadi produk partai melalui fraksinya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Itu sah-sah saja dalam politik, Undang-undang itu produk politik," ujarnya dalam program Panggung Demokrasi di YouTube Tribunnews.com, Selasa (13/10/2020).

"Dia adalah produk kepentingan dari partai-partai di dalamnya."

"Tentu partai punya ideologi, kepentingan yang berbeda," jelas Agus.

Menurutnya, PKS dan Demokrat baru menunjukkan sikap penolakan saat pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Demokrat dan PKS tentunya tak sepakat RUU ini disahkan."

"Tapi apabila demokrat dan PKS ini konsisten, tentunya tidak melakukan penolakan dalam proses pembahasan yang sifatnya politis."

"Mestinya Demokrat dan PKS melakukan penolakan sejak proses penyusunan," terang dia.

Agus berujar, kedua partai seharusnya sudah menunjukkan sikap menolak sejak proses penyusunan RUU.

Bahkan, seharusnya sudah menyampaikan penolakan saat perencanaan RUU Cipta Kerja.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved