Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Jutaan Rupiah Masuk Kas Daerah Kotamobagu Dari Hasil Denda Tak Taat Protokol Kesehatan

Dua hari penerapan peraturan Wali Kota Kotamobagu, sudah lumayan banyak pendapatan yang masuk ke kas daerah

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Alpen Martinus
Penerapan peraturan Wali Kota Kotamobagu 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Dua hari penerapan peraturan Wali Kota Kotamobagu, sudah lumayan banyak pendapatan yang masuk ke kas daerah.

Penerapan sanksi dilakukan berdasarkan Perwako Kotamobagu nomor 42 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Bambang Dahlan Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kotamobagu menjelaskan, kemarin (Selasa) Perwako mulai dilaksanakan, ada 48 pelanggar yang terjaring.

Dari 48 orang tersebut, 14 orang di antaranya memilih untuk membayar denda.

Baca juga: Permintaan Daging Babi Mulai Meningkat, Peternak Mulai Bernafas Lega

Baca juga: Olly Dondokambey: Solid Bergerak, Kita Tegak Lurus Menang

Baca juga: Pengguna QRIS di Sulut Naik 41,5 Persen, per September 2020 Capai 36.357 Merchant

Total denda yang terkumpul hari pertama mencapai Rp 1,135,000.

Sementara 34 warga lainnya memilih untuk menjalani sanksi kerja sosial, berupa menyapu di fasilitas umum.

"Ada karena terburu-buru, mereka memilih untuk membayar denda, atau alasan lainnya, sehingga mereka memilih untuk membayar denda," ujarnya.

Sementara hari ke dua pelaksanaan Perwako, ada 48 orang pelanggar yang terjaring tim Satgas Covid 19.

Baca juga: Pj Bupati Minsel: Saya Tidak Pernah Melakukan Pelantikan, Hanya Mengisi Kekosongan 118 Plt Hukum Tua

Baca juga: Olly Buka Kain Selubung, Tanda Peresmian Restoran dan Cafe DMangga

Sebanyak 27 orang di antaranya memilih membayar denda. Total denda mencapai Rp 1,715,000.

Sementara 21 orang pelanggar lainnya memilih untuk mengerjakan sanksi kerja sosial.

"Memang sesuai Perwako ada dua alternatif yang disiapkan, yaitu denda atau kerja sosial," jelasnya.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Pinogaluman Perketat Pintu Masuk Perbatasan Bolmut-Gorontalo

Ia mengatakan, denda langsung disetorkan ke kas daerah.

"Kebetulan yang menerima denda adalah bendahara penerimaan," jelas dia.

Denda tersebut, masuk pada pendapatan daerah lain-lain yang sah. (Amg)

Baca juga: Sam Sachrul Mamonto dan Oskar Manoppo Ajak Pendukung Tak Menanggapi Hujatan dan Fitnah di Sosmed

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved