Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja, Prabowo Subianto: Kita Coba Dulu, Jika Tidak Bagus Bawa ke MK

Prabowo juga mengatakan, permintaan dan tuntunan kelompok buruh terkait UU Cipta Kerja sudah terakomodir sebanyak 80 persen

Editor: Finneke Wolajan
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) bersama Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). Rapat kerja tersebut membahas pengembangan kekuatan TNI, kapabilitas Bakamla, serta penguatan diplomasi di wilayah perairan Natuna. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan, apabila pelaksanaan dari UU Cipta Kerja ini tidak baik, masyarakat dapat melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Prabowo Subianto yang juga Menteri Pertahanan ini meminta masyarakat bersabar dan melihat pelaksanaan dari UU Cipta Kerja.

"Cobalah kita sabar kita atasi dulu, kita coba, kalau UU (Cipta Kerja) ini tidak bagus, pelaksanaannya tidak baik, bawalah ke judicial review ke MK," kata Prabowo dalam wawancara khusus yang dirilis DPP Gerindra, Senin (12/10/2020).

Menhan Prabowo Subianto bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2020). Raker itu membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Kementerian Pertahanan dan TNI tahun 2021.
Menhan Prabowo Subianto bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2020). Raker itu membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Kementerian Pertahanan dan TNI tahun 2021. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

"Sudah berkali-kali kok dalam sejarah terjadi. Jadi marilah kita berpikir dengan tenang, dengan sehat, dengan kekeluargaan," sambungnya.

Prabowo menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja terdapat 11 klaster di antaranya ketenagakerjaan, penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, pengenaan sanksi, administrasi pemerintahan, kemudahan proyek pemerintah, dukungan riset dan inovasi hingga kawasan ekonomi khusus.

Ke-11 klaster tersebut, kata Prabowo disederhanakan agar mengangkat pertumbuhan ekonomi.

"Tanpa pertumbuhan tidak mungkin ada perbaikan kehidupan ekonomi, dan dengan demikian kehidupan buruh akan tambah parah. Jadi memang kita paham, saya paham kesulitan buruh," ujarnya.

Prabowo juga mengatakan, permintaan dan tuntunan kelompok buruh terkait UU Cipta Kerja sudah terakomodir sebanyak 80 persen.

Menurut Prabowo, tuntunan kelompok buruh tidak bisa diakomodir karena adanya politik negara dan kebutuhan lain.

"Ya kita tidak bisa 100 persen, namanya politik negara, kadang-kadang kita harus mengerti kita harus, kadang-kadang ada kebutuhan ini itu, ada keperluan, ya kan, kita butuh investasi dari mana-mana," ucapnya.

Lebih lanjut, Prabowo mengatakan, pemerintah memahami, kesulitan para buruh di masa pandemi Covid-19 yang mengguncang ekonomi Indonesia.

Menurut Prabowo, pemerintah memiliki niat untuk mengatasi hambatan-hambatan ekonomi tersebut agar kembali bangkit.

"Pesiden selalu membela rakyat kecil. stimulus semua maksudnya itu," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat yang keberatan dengan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengajukan mengajukan gugatan ke MK.

"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).

Jokowi menegaskan bahwa melakukan uji materi ke MK atas suatu UU merupakan langkah yang sesuai sistem tata negara di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo: Kita Coba Dulu UU Cipta Kerja, Jika Tidak Bagus Bawa ke MK"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved