Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Kasus Covid–19 di Kendari Meningkat, 69 Napi Positif dan Satu Orang Meninggal Dunia

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Sofyan mengatakan, ada salah satu napi meninggal dunia setelah terkonfirmasi positif Covid-19.

Shutterstock
Ilustrasi alat tes deteksi virus corona, tes covid-19 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Kasus positif Covid-19 di Kendari melonjak.

Akibat hal tersebut, Pemerintah Kota Kendari memberlakukan jam malam.

Larangan aktivitas pada malam hari dikuatkan dengan surat edaran Wali Kota Kendari Nomor 443.1/2992/2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat.

Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Kendari.

Baca juga: Konflik China-Taiwan, Negeri Gingseng Geram AS Dikabarkan Jual Senjata Canggih ke Republik Tiongkok

Namun, Sebanyak 69 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara ( Sultra), dinyatakan positif Covid-19.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Sofyan mengatakan, ada salah satu napi meninggal dunia setelah terkonfirmasi positif Covid-19.

Napi tersebut terinfeksi Covid-19 dari hasil uji swab yang dilakukan pihak Lapas Kendari bekerja sama dengan Gugus Tugas Covid-19 Sultra.

“Itu memang sudah penyakit lama dan usianya sudah 60 tahun lebih. Ada mungkin jantung, gula, pada saat dirapid test itu hasilnya negatif. Begitu meninggal dan diswab ternyata positif, diswab-nya itu di rumah sakit,” kata Sofyan, Selasa (17/10/2020).
Sofyan mengaku belum mengetahui sumber penularan Covid-19.

Pasalnya, pihaknya telah meniadakan kunjungan di Lapas Kendari.

“Kita sudah batasi pengiriman makanan dari pihak keluarga bagi napi, napi tidak bisa berkeliaran, cuci tangan dan masker diberikan. Kita juga rutin menyemprotkan disinfektan di dalam lapas. Kalau masih ada yang seperti itu kita tidak tahu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Muslim mengatakan, dari 69 napi yang terinfeksi virus corona, 23 napi di antaranya menjalani isolasi di eks SMA Angkasa di Kabupaten Konawe Selatan.

Sementara 24 orang lainnya dirawat di RSUD Kendari karena memiliki riwayat penyakit, sisanya 42 orang ditempatkan di ruang isolasi Lapas Kendari.

"Awalnya kita lakukan rapid test massal sesuai perintah dirjen untuk di rutan dan lapas, dan hasilnya ada yang reaktif. Lalu dilakukan swab ditemukan 69 positif Covid-19," kata Muslim dihubungi, Selasa (13/10/2020).

Untuk menjaga keamanan para napi yang ditempatkan di dua lokasi karantina, Muslim menjelaskan, telah meminta bantuan dari petugas Bapas dan Rumbasan masing-masing 3 sampai 5 orang.
"Mereka berjaga seperti standar penjagaan di lapas. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan, pakai masker, APD dan cuci tangan," terangnya.

Baca juga: Cara Alami Obati Masuk Angin, Mudah dan Sederhana, dari Minum Air Putih Hingga Istirahat

Baca juga: Gara-gara Soal Kecantikan Nita Thalia Ajukan Cerai Suaminya, Orang Cantik Ingin Lebih Cantik

Baca juga: Dalam Persidangan Kasus Narkoba Tio Pakusadewo, Kuasa Hukum Singgung Kasus Raffi Ahmad

Ilustrasi alat tes deteksi virus corona, tes covid-19
Ilustrasi alat tes deteksi virus corona, tes covid-19 (Shutterstock)

Muslim menambahkan, kondisi para napi saat ini dalam keadaan stabil.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved