Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Virus Corona

Jokowi Jadi Model Cara Memakai Masker yang Benar sebagai Protokol Kesehatan Keluarga

Presiden Joko Widodo menjadi model dalam sosialisasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada 9 Oktober lalu merilis

Editor: Aswin_Lumintang
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pengguna jalan melintasi baliho dengan foto Presiden RI Joko Widodo mengajak warga Bandung untuk mengenakan masker, yang terpasang di Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Minggu (11/10/2020). Kampanye Presiden Jokowi ini bertujuan agar warga patuh dengan protokol kesehatan di saat pandemi Covid-19. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menjadi model dalam sosialisasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada 9 Oktober lalu merilis Protokol Kesehatan Keluarga.

Hal ini merupakan bentuk panduan untuk melakukan prinsip pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 dalam keluarga.

Juru bicara Kementerian PPPA Ratna Susianawati seperti dikutip laman Satgas Covid-19 mengatakan, instansinya menyusun Protokol Kesehatan Keluarga bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca juga: Kisah Ketabahan Suami, Dapat Pesan Sahabat untuk Minta Izin Tiduri Istri, Nomor HP Ikut Diblokir

Baca juga: Relawan Militan Imba dan Bara OD Paling Menonjol, Olly-Steven Punya 200 Relawan

Baca juga: Rizky Billar Bongkar Rahasia, Harris Vriza dan Fero Walandouw Dikabarkan Dekati Natasha Wilona

Secara umum, Protokol Kesehatan Keluarga menyebutkan, anggota keluarga harus menerapkan protokol kesehatan, misalnya, penggunaan masker.

Berikut penggunaan masker yang benar mengacu Protokol Kesehatan Keluarga:

Memakai masker sesuai standar kesehatan.
Ganti masker setiap 4 jam atau sebelum 4 jam tetapi sudah lembab dan basah.
Cuci masker dengan detergen dan disetrika.
Masker sekali pakai/masker bedah digunakan bagi anggota keluarga yang memiliki risiko.
Masker bedah yang sudah digunakan, segera disinfeksi, dirusak, digunting/dirobek, dibuang ke tempat sampah tertutup
Orangtua/wali wajib mengawasi pemakaian masker pada balita.
Anak usia di bawah 2 (dua) tahun hindari bertemu dengan orang lain, jika terpaksa gunakan pelindung diri yang tidak mengakibatkan kesulitan nafas, seperti penutup kain/kain gendong.
Tapi, menurut Protokol Kesehatan Keluarga, penggunaan masker tidak dianjurkan bagi:

Bayi/anak berusia di bawah 2 (dua) tahun.
Penderita masalah pernafasan.
Orang yang kehilangan kesadaran diri.
Penderita kelumpuhan
Orang yang tidak mampu melepas masker tanpa bantuan.
Dokter Spesialis Paru-paru RS Siloam ASRI Jakarta dr. Maydie Esfandiari, Sp.P menambahkan, orang yang tak memakai masker secara tidak benar berpotensi terpapar virus corona.

“Orang yang memakai masker secara tidak benar, di bawah hidung atau di dagu, dapat menyebabkan terjadi penularan,” ujarnya seperti dikutip situs Satgas Covid-19.

Sumber: Kontan.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved